Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Cecar Orang Kepercayaan Mu'min Ali Gunawan Soal Pengurusan Pajak Bank Panin

Eks Komisaris PT Paninvest Tbk, Veronika Lindawati, dikonfirmasi terkait kapasitasnya dalam membantu pengurusan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Pani

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa KPK Cecar Orang Kepercayaan Mu'min Ali Gunawan Soal Pengurusan Pajak Bank Panin
Ist
Eks Komisaris PT Paninvest Tbk, Veronika Lindawati, dikonfirmasi terkait kapasitasnya dalam membantu pengurusan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Komisaris PT Paninvest Tbk, Veronika Lindawati, dikonfirmasi terkait kapasitasnya dalam membantu pengurusan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin). 

Hal ini didalami majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang menjerat dua mantan pegawai DJP, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani.

Veronika juga telah berstatus tersangka dalam perkara ini. 

Dia menyandang status tersangka bersama-sama tiga konsultan pajak lainnya yaitu Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.

"Kenapa saudara berniat (membantu)? Sebetulnya kan bukan urusan saudara, sebagai komisaris kan tugasnya mengawasi jalannya perusahaan. Kenapa bisa ikut urusan pajak Panin meski satu grup atau sudah biasa?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Orang kepercayaan bos Bank Panin Mu'min Ali Gunawan ini mengaku diminta bantuan oleh Chief Financial Officer PT Bank Panin, Marlina Gunawan. 

Hal itu dikarenakan Veronika pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Pajak dan Keuangan PT Bank Panin pada 1995.

Berita Rekomendasi

"Itu kan di luar tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) saudara, tapi karena diminta tolong jadi inisiatif sendiri atau bagaimana?" selisik hakim Fahzal.

Dia menganggap, Marlina beserta dan jajarannya kerepotan mengurus pajak. Karena itu, Veronika bersedia membantu pengurusan pajak Bank Panin.

Baca juga: KPK Periksa 2 Tersangka Suap Pajak, Veronika Lindawati dan Agus Susetyo

Meski memang awalnya ditolak mengurus pajak PT Bank Panin karena tak punya kuasa. 

Tetapi, setelahnya diberikan kuasa oleh mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT Bank Panin, Ahmad Hidayat.

"Surat kuasa untuk membantu meminta menanyakan kepada tim pemeriksa minta legalitas, validitas data pajak, sama rasionalitas hitungannya mana," kata Veronika.

Mendengar pernyataan Veronika, hakim Fahzal Hendri lantas menanyakan berapa jumlah wajib pajak yang harus dibayarkan PT Bank Panin.

"Saya dapat surat keterangan pajak (SKP PT Panin Bank) itu sekitar Rp300 miliar," beber Veronika.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas