KPK Hadirkan Dirut Bank Panin di Sidang Kasus Suap Pajak
KPK akan menghadirkan Direktur Utama PT Bank PAN Indonesia Tbk atau Bank Panin, Herwidayatmo, dalam lanjutan sidang perkara dugaan suap kasus Pajak.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Direktur Utama PT Bank PAN Indonesia Tbk atau Bank Panin, Herwidayatmo, dalam lanjutan sidang perkara dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sidang yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (16/11/2021) ini beragendakan pemeriksaan saksi bagi dua terdakwa, yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP Dadan Ramdani.
Selain Herwidayatmo, jaksa KPK turut menghadirkan mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT Bank Panin, Ahmad Hidayat; Chief Financial Officer PT Bank Panin, Marlina Gunawan; serta Kuasa Wajib Pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati.
Nama terakhir, yakni Veronika Lindawati, merupakan tersangka dalam kasus ini.
"Saksi sidang hari ini, Ahmad Hidayat, Herwidayatmo, Marlina Gunawan, dan Veronika," kata Jaksa KPK M. Takdir Suhan saat dihubungi, Selasa (16/11/2021).
Diketahui sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani telah menerima uang Rp5 miliar dari petinggi Bank Panin, Veronika Lindawati.
Uang itu diduga suap terkait pengurusan rekayasa nilai pajak Bank Panin.
Baca juga: Kasus Suap di DPJ, KPK Tetapkan 2 Lagi Tersangka Mafia Perpajakan
Dalam dakwaannya, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani disebut menerima uang Rp5 miliar karena telah merekayasa kewajiban bayar pajak Bank Panin dari sebesar Rp926.263.445.392 (Rp962 miliar), menjadi Rp303.615.632.843 (Rp303 miliar).
Jika dikalkulasikan, kewajiban bayar pajak Bank Panin dipotong oleh Angin dan Dadan sejumlah Rp622 miliar.
Dalam surat dakwaan Angin dan Dadan, terungkap juga bahwa Veronika Lindawati merupakan orang kepercayaan bos Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan.
Veronika diduga ditugaskan untuk mengurus dugaan pengemplangan pajak tersebut.
"Untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia, Tbk," beber Jaksa KPK melalui surat dakwaannya, Rabu (22/11/2021).
Nama Mu'min Ali Gunawan kembali disebut dalam persidangan selanjutnya.
Baca juga: KPK Ungkap Kronologi Penangkapan Pejabat Pajak di Sulsel
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.