Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Hukuman Habib Rizieq Shihab Dikurangi, Kini Jadi 2 Tahun Penjara

Masa hukuman Habib Rizieq Shihab dipangkas. Kini Rizieq dihukum 2 tahun penjara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Miftah
zoom-in Masa Hukuman Habib Rizieq Shihab Dikurangi, Kini Jadi 2 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021)- Terbaru,masa hukuman Habib Rizieq Shihab dipangkas. Kini Rizieq dihukum 2 tahun penjara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa hukuman Habib Rizieq Shihab dipangkas.

Kini Rizieq dihukum 2 tahun penjara.

Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, menjadi 2 tahun penjara terkait kasus penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq atas kasus tersebut.

Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan kasasi tersebut diputus Ketua Majelis Kasasi Suhadi, serta anggota majelis Suharto dan Soesilo.

Vonis juga dicatat panitera pengganti Agustina Dyah.

Berita Rekomendasi

Vonis tersebut diputus majelis, Senin (15/11/2021) siang.

Andi menyebut majelis Kasasi memperbaiki pidana penjaranya.

"Perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun," kata Andi Samsan saat dikonfirmasi, Senin (15/11/2021).

Sementara terkait kasusnya, Habib Rizieq tetap dijerat menggunakan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Ajukan JR ke MK dan PK ke MA atas Putusan Majelis Hakim Tingkat Kasasi

Mabes Polri Bantah Tudingan

Beredar sebuah video pria yang diduga Haikal Hassan menyatakan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) yang juga tersangka kasus UU Kekarantinaan Rizieq Shihab ditahan di ruang bawah tanah di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Video berdurasi 1.30 menit itu terlihat Haikal Hassan tengah duduk di sebuah ruangan bersama sejumlah orang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas