Maskur Husain Sebut Pimpinan KPK Lili Pintauli Bocorkan Informasi Perkara Syahrial
Maskur mengaku mengenai bocoran informasi perkara Syahrial yang sudah ada di meja Lili didapat dari cerita Robin.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa advokat Maskur Husain menyebut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar membocorkan informasi tentang perkara mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial, yang ia dengar dari terdakwa eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju terkait perkara dugaan penerimaan suap dalam pengurusan perkara di KPK.
Hal itu disampaikan oleh Maskur Husain ketika menjadi saksi dalam persidangan lanjutan pemeriksaan saksi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/11/2021).
Maskur mengatakan, awalnya ia mengetahui perkara jual beli jabatan oleh Syahrial dari internet.
"Selain itu saya juga mendengar langsung dari cerita Robin itu sendiri bahwa ada seseorang yang menghubungi komisioner KPK bernama Bu Lili Pintauli menginformasikan hal itu kepada Syahrial, bahwa perkaranya sudah ada di mejanya. Itu cerita dari Robin," ucap Maskur.
Maskur menjelaskan, mengenai bocoran informasi perkara Syahrial yang sudah ada di meja Lili didapat dari cerita Robin.
"Yang jelas saya mendengar kabar tersebut dari saudara terdakwa (Robin) menceritakan bahwa semua perkara itu dibocorkan langsung oleh Bu Lili Pintauli kepada Syahrial. Lalu Syahrial menceritakan hal itu kepada Terdakwa Robin," katanya.
Maskur melanjutkan, setelah itu Robin menceritakan bahwa Syahrial diminta untuk menghubungi pengacara yang bernama Arief Aceh untuk mengurus perkaranya oleh Lili.
"Lalu terdakwa Robin menceritakan lagi bahwa suruh hubungi lagi namanya Arief Aceh pengacara yang dikenal oleh Bu Lili Pintauli, seperti itu," lanjutnya.
Baca juga: Firli Bahuri Pastikan Pimpinan KPK Tak Terlibat Kasus Suap M Syahrial-AKP Robin Pattuju
Selain itu, Maskur menuturkan cerita Robin yang khawatir dan menanyakan kepadanya apakah akan terkena masalah atau tidak dalam mengurus perkara Syahrial.
"Lalu Pak Robin menyampaikan ini kira-kira kita nanti kena masalah apa enggak? Saya jawab kepada terdakwa, kalau kita tangani kasus perkara sesuai hukum acara, kenapa kita harus takut! Ini kan perkaranya belum naik," tuturnya.
Namun Maskur mengakui tidak mengecek dan mengonfirmasi informasi dari Syahrial mengenai bocoran perkara jual beli jabatan di pemerintahan Tanjungbalai dari Lili.
"Kita tidak mengecek dan kita juga tidak mengkonfirmasi informasi itu. Kita anggap saja itu cuma cerita," cetusnya.
Kemudian, Robin meminta pendapat Maskur mengenai pengurusan perkara Syahrial, apa menggunakan pengacara Arief Aceh yang direkomendasikan Lili kepada Syahrial atau menggunakan Maskur dan dirinya.
"Pendapat saya bahwa Syahrial ini sudah percaya dengan kita lewat Om (Robin), kenapa harus lewat orang lain!" ujarnya.
Setelah menerima pendapat dari Maskur agar tetap menggunakan Robin dan Maskur untuk mengurus perkara Syahrial, akhirnya Robin menyampaikan pendapat tersebut ke Syahrial.
Selanjutnya, Syahrial menggunakan Robin dan Maskur untuk mengurus perkara jual beli jabatan di pemerintahan Tanjungbalai yang melibatkan dirinya itu.
"Kemudian, akhirnya kemungkinan dengan jawaban saya tadi, karena yang bersangkutan ini penyidik KPK (Robin Pattuju) maka Syahrial meyakini itu," tuturnya.
Maskur sendiri mengetahui Syahrial ke depannya menjadi tersangka setelah Syahrial menyerahkan diri ke Mabes Polri.
"Saya mengetahui setelah saudara terdakwa (M Syahrial) menyerahkan diri saat itu di Mabes Polri," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, Robin dan Maskur didakwa oleh jaksa telah menerima uang senilai Rp 11,075 miliar dan 36 ribu dolar AS untuk mengurus perkara sejumlah pihak di KPK.
Adapun pihak-pihak yang dimaksud yaitu, mantan Wali Kota Muhamad Syahrial, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Kemudian yang terakhir yaitu Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.