Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mensos Risma Sampaikan Langkah-langkah Strategis Pencegahan Korupsi

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyambut baik inisiatif dan undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam program Penguatan Antikorupsi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mensos Risma Sampaikan Langkah-langkah Strategis Pencegahan Korupsi
Rizki Sandi Saputra/Tribunnews.com
Menteri Sosial RI (Mensos) Tri Rismaharini. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini menyambut baik inisiatif dan undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas).

Menurut Risma, semangat KPK sejalan dengan upaya keras Kemensos dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Kami di Kemensos terus memperkuat berbagai upaya untuk mencegah tindak pidana korupsi. Kami sudah menyusun strategi pencegahan korupsi meskipun memang belum sempurna. Ke depan kami akan terus berkomitmen melakukan berbagai langkah perbaikan,” kata Risma melalui keterangan tertulis, Selasa (16/11/2021).

Demi terus memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi, Risma membuka diri terhadap masukan dan kerja sama dengan penegak hukum, termasuk KPK.

Risma berharap KPK bersedia memperkuat jajaran inspektorat di lingkungan Kemensos, dengan memberikan pelatihan baik pada aspek pemeriksaan maupun pelaporan.

Baca juga: KPK Tancapkan PAKU Integritas ke Mensos Risma dan Jajaran

“Saya membuka diri bila KPK bisa memberikan pelatihan kepada jajaran inspektorat. Ini untuk memperkuat pemeriksaan internal kami,” kata Risma.

BERITA REKOMENDASI

Kemensos juga sudah melaksanakan sejumlah langkah penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

Salah satu langkah penting adalah dengan penerbitan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Sosial.

Peraturan yang tertanggal 22 April 2020 tersebut diterbitkan dengan tujuan sebagai pedoman bagi Pegawai ASN untuk memahami, mencegah, dan menangani gratifikasi di lingkungan Kementerian Sosial.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Mengajar di Pendidikan Kader PDIP Bicara Peradaban Antikorupsi

Permensos Nomor 5 Tahun 2020 tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan arah dan acuan bagi Pegawai ASN mengenai pentingnya kepatuhan melaporkan gratifikasi.

Kemudian juga untuk meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan pelayanan di Kementerian Sosial.

Serta untuk membentuk lingkungan organisasi yang sadar dan terkendali dalam penanganan praktik gratifikasi.

Mantan Wali Kota Surabaya ini juga memberikan perhatian serius pada penegakan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan bantuan sosial.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas