MKD Dinilai Perlu Ingatkan Pimpinan DPR untuk Agendakan RUU PPRT ke Rapat Paripurna
Mangkraknya RUU PPRT diduga disebabkan dua ayat tersebut tidak dilaksanakan oleh pimpinan DPR RI.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Delegasi Koalisi Mahasiswi Lintas Kampus (Komisi Liputan) Pro RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menyelenggarakan audiensi ke MKD DPR dan diterima anggota MKD DPR dari Fraksi PKB Maman Imanulhaq pada Senin (15/11/21).
Komisi Liputan menyatakan keprihatinan mereka atas terhentinya proses RUU PPRT usulan Baleg ini walau sudah dipaparkan pimpinan Baleg di BAMUS pada tanggal 15 Juli 2020 atau 1,5 tahun yang lalu.
Hal itu disampaikan Rahmanita Sari mahasiswi dari Kampus UNUSIA Jakarta yang juga bertindak sebagai koordinator Komisi Liputan RUU PPRT, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Fraksi PKS Sebut Kekerasan Seksual Online Perlu Diakomodasi Dalam RUU TPKS
Komisi Liputan memohon agar MKD menindaklanjuti keprihatinan Komisi Liputan untuk mengingatkan pimpinan atas potensi dugaan pelanggaran etik pada Pasal 86 UU MD3 terkait tugas Pimpinan DPR.
Dalam ayat (1) pasal 86 tersebut dinyatakan bahwa pimpinan harus memimpin Sidang DPR dan menyimpulkan hasil Sidang untuk diambil keputusannya.
Pada pasal (2) pimpinan ditugaskan menyusun rencana kerja melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPR.
Mangkraknya RUU PPRT diduga disebabkan dua ayat tersebut tidak dilaksanakan oleh pimpinan DPR RI.
“Saya percaya bahwa RUU PPRT perlu didiskusikan lebih intensif di media masa sehingga isi menjadi gamblang dan bisa meyakinkan banyak pihak untuk mendukungnya,” ujar Maman Imanulhaq.
Ia menyarankan agar diskusi tentang RUU PPRT terbaru usulan Baleg diramaikan di sosial media sehingga menjadi perhatian pimpinan DPR RI pula.
Pada akhir audiensi, Maman Imanulhaq berjanji akan melaporkan keprihatinan dari para mahasiswi dari 20 kampus se Indonesia serta para PRT yang diwakili oleh PRT wiwik Kartika dan PRT Royanah ke pimpinan MKD.
Tetapi, ia mengingatkan bahwa secara prosesural MKD hanya menerima pengaduan resmi bukan dalam bentuk keprihatinan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.