Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ruang Publik Mau Pakai QR Code PeduliLindungi? Begini Cara Mendapatkannya

Kemenkes melalui akun Instagramnya menjelaskan cara registriasi dan download QR code Pedul Lindungi untuk pengelola area publik. Begini caranya.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
zoom-in Ruang Publik Mau Pakai QR Code PeduliLindungi? Begini Cara Mendapatkannya
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas KAI Commuter membantu calon penumpang memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum menaiki KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021).Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM - Seiring dengan menurunnya jumlah kasus Covid-19, pemerintah kini mengizinkan fasilitas umum, pusat perbelanjaan, tempat makan, maupun lokasi publik lainnya untuk dibuka.

Skrining kesehatan dengan scan QR Code melalui Aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat yang harus dilakukan oleh pengunjung.

Oleh karenanya, pengelola tempat pun harus menyediakan QR Code di pintu masuk yang nantikan bisa dilakukan scan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau aplikasi yang terhubung.

Nantinya, setelah QR Code tersebut discan melalui aplikasi PeduliLindungi, akan ditampikan data status vaksinasi, kondisi kesehatan saat terinfeksi Covid-19, dan riwayat kontak atau infeksi Covid-19.

Masyarakat diimbau untuk menginstal aplikasi PeduliLindungi atau aplikasi yang tertaut kemudian menggunakanannya saat akan memasuki fasilitas umum tersebut.

Baca juga: Solusi jika Sertifikat Vaksin Covid-19 Tidak Muncul, Kirim Email atau WhatsApp ke 081110500567

Baca juga: Menkes: Vaksinasi Covid-19 Berbasis Risiko, Lansia Kemudian Anak-anak

Lantas bagaimana cara mendapatkan QR Code Peduli Lindungi bagi pengelola area publik?

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui akun Instagramnya menjelaskan cara registriasi dan download QR code Pedul Lindungi untuk pengelola area publik.

BERITA TERKAIT

Langkah pertama yang harus dilakukan yakni mengunjungi alamat https://cmsreg.dto.kemkes.go.id.

Selanjutnya bisa mengisi formulir registrasi dan tunggu sampai akun di verivikasi.

Jika sudah terverifikasi, selanjutnya bisa membuat password dan juga aktivasi akun.

Setelah itu, login di alamat https://cms.pedulilindungi.id lalu masukkan detail informasi tempat/lokasi.

Jika sudah, maka tinggal mendownload QR code dan kemudian mencetak poster QR code lalu letakkan di pintu masuk.

Pengunjung dapat melakukan scan QR code ketika hendak memasuki area tersebut.

QR Code untuk Area Publik
Berikut cara dapatkan QR Code untuk pengelola Area Publik. (Instagram Kemenkes)

Baca juga: Cara Menggunakan Fitur Safe Entrance di Traveloka yang Terhubung dengan Aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: 4 Arti Warna pada Banner QR Code PeduliLindungi, Ini Solusi jika Check in dan Check out Bermasalah

Tentang Aplikasi PeduliLindungi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas