Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Isu Mendesak Butuh Perhatian Jenderal Andika dan Letjen Dudung yang Baru Dilantik Presiden

ada empat isu mendesak yang butuh perhatian Jenderal TNI Andika Perkasa dan Letjen TNI Dudung Abdurachman yang baru dilantik sebagai Panglima TNI dan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 4 Isu Mendesak Butuh Perhatian Jenderal Andika dan Letjen Dudung yang Baru Dilantik Presiden
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV dan YouTube TNI AD
Andika Perkasa (kiri), Dudung Abdurachman (kanan). 

"Mengingat keduanya mendapatkan dukungan politik dari DPR, kiranya agar dua elit militer ini menunjukkan komitmen terbuka dan terukur untuk menjauhkan TNI terutama TNI AD tidak terlibat dalam politik praktis," kata dia.

Sekalipun pemilihan umum masih beberapa tahun lagi, kata Anton, dinamika politik nasional akan mulai menghangat sejak 2022.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Pangkostrad Letnan Jenderal TNI Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Pangkostrad Letnan Jenderal TNI Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). (Ist)

Sebab, kata dia, sekitar 101 jabatan kepala daerah akan habis masa tugas pada 2022 dan diisi pejabat sementara. 

Mempertimbangkan ulang kemungkinan adanya perwira tinggi TNI aktif ditunjuk sebagai pejabat sementara kepala daerah, kata Anton, menjadi penting dilakukan. 

Dengan menjabat posisi pejabat sementara, kata dia, mau tidak mau, perwira aktif akan bersentuhan langsung dengan politik praktis. 

Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Lantik Jenderal Dudung Abdurachman Jadi Kepala Staf Angkatan Darat

Apalagi, kata Anton yang juga Dosen Paramadina Graduate School of Diplomacy itu, pemilu, pilpres dan pilkada akan digelar pada 2024. 

Pada titik ini, kata Anton, menguji konsistensi salah satu fokus utama Jenderal Andika Perkasa saat fit and proper test di Komisi I DPR yakni penguatan pelaksanaan tugas TNI yang didasarkan Undang-Undang.  

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan jelas bahwa mengisi jabatan pelaksana tugas kepala daerah tidak termasuk dalam 10 pos yang dapat dipegang perwira TNI aktif seperti yang tercantum dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI yakni Kemenko Polhukam, Kementerian Pertahanan, Sekretaris Militer Presiden, BIN, BSSN, Lemhannas, Wantannas, Basarnas, BNN, dan Mahkamah Agung. 

"Sudah semestinya pemerintah memperkuat komitmen ini dengan tidak menjadikan perwira aktif TNI sebagai pejabat sementara kepala daerah," kata Anton yang juga merupakan Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE).

Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI dan  Pangkostrad Letnan Jenderal TNI Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (17/11/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas