Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Tegaskan Izin LAZ BM ABA Telah Dicabut Sejak Januari 2021

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan izin Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA) telah dicabut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemenag Tegaskan Izin LAZ BM ABA Telah Dicabut Sejak Januari 2021
TRIBUN LAMPUNG/TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA
PENGGELEDAHAN DENSUS 88 - Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Gang Mahoni 1, Nomor 9, Way Halim Permai, Way Halim, Bandar Lampung, Rabu (3/11/2021). Penggeledahan tersebut dilakukan lantaran diduga menjadi gudang atau tempat penyimpanan barang barang milik salah satu terduga teroris yang diamankan beberapa hari lalu dan ditemukan sejumlah barang berupa ratusan kotak amal bertuliskan LAZ ABA, serta 5 unit CPU komputer yang diduga ada kaitannya dengan sumber pendanaan yang untuk kepentingan salah satu kelompok atau jaringan teroris. TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan izin Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA) telah dicabut.

Adapun izin itu telah dicabut sejak Januari 2021 lalu.

Diketahui, LAZ BM ABA merupakan yayasan yang terafiliasi teroris Jamaah Islamiah (JI).

Yayasan ini bertugas untuk menghimpun dana dari masyarakat.

LAZ BM ABA dibicarakan usai Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah dan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ahmad Farid Okbah ditangkap karena pimpinan dari lembaga tersebut.

"Kami menyampaikan bahwa LAZ BM ABA ini sudah dicabut izinnya oleh Kemenag sejak Januari 2021," kata Staf Khusus (Stafsus) Kemenag Nuruzzaman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri, Zain An-Najah Dipastikan Tak Pengaruhi Penerbitan Fatwa MUI

Berita Rekomendasi

Nuruzzaman menyampaikan pencabutan izin LAZ BM ABA karena Kemenag mendapatkan informasi adanya dugaan pengumpulan zakat dan infaq untuk kegiatan yang bertentangan atau melawan negara.

"Kami mendapatkan rekomendasi untuk mencabut izin karena diduga pengumpulan zakat dan infaq ini digunakan untuk kegiatan yang bertentangan atau melawan negara. Hasil rapat, notulensi ada lengkap, kita cabut tanggal 29 Januari 2021," ujar Nuruzzaman.

Nuruzzaman menerangkan LAZ BM ABA sejatinya tak pernah melaporkan pengumpulan dan penggunaan dana dari masyarakat kepada Kemenag setiap enam bulan sekali.

"Sesungguhnya LAZ harus melaporkan kepada kami setiap 6 bulan, tapi ini faktanya tidak ada laporan penggunaan uangnya. Tidak ada transparansi selain terindikasi menggunakan uangnya untuk kegiatan yang bertentangan atau melakukan perlawanan terhadap negara," jelas dia.

Baca juga: Densus 88 Ungkap Yayasan Amal Jamaah Islamiyah Berkamuflase Untuk Cari Dana dari Masyarakat

Lebih lanjut, ia menambahkan pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menyumbangkan hartanya kepada sebuah lembaga pengumpul zakat tertentu.

"Kami mengimbau warga hati-hati dalam menginfaqkan hartanya terhadap lembaga pengumpul zakat. Tentu yang mendapatkan izin. Banyak LAZ ini yang diakui negara karena jelas distribusinya dan laporan distribusinya serta digunakan untuk kepentingan masyarakat umum," katanya.

Di sisi lain, Nuruzzaman mendukung upaya Polri dalam memberantas tindak pidana terorisme.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Terkini
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas