Kemenag Tegaskan Izin LAZ BM ABA Telah Dicabut Sejak Januari 2021
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan izin Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA) telah dicabut.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan izin Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA) telah dicabut.
Adapun izin itu telah dicabut sejak Januari 2021 lalu.
Diketahui, LAZ BM ABA merupakan yayasan yang terafiliasi teroris Jamaah Islamiah (JI).
Yayasan ini bertugas untuk menghimpun dana dari masyarakat.
LAZ BM ABA dibicarakan usai Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah dan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ahmad Farid Okbah ditangkap karena pimpinan dari lembaga tersebut.
"Kami menyampaikan bahwa LAZ BM ABA ini sudah dicabut izinnya oleh Kemenag sejak Januari 2021," kata Staf Khusus (Stafsus) Kemenag Nuruzzaman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri, Zain An-Najah Dipastikan Tak Pengaruhi Penerbitan Fatwa MUI
Nuruzzaman menyampaikan pencabutan izin LAZ BM ABA karena Kemenag mendapatkan informasi adanya dugaan pengumpulan zakat dan infaq untuk kegiatan yang bertentangan atau melawan negara.
"Kami mendapatkan rekomendasi untuk mencabut izin karena diduga pengumpulan zakat dan infaq ini digunakan untuk kegiatan yang bertentangan atau melawan negara. Hasil rapat, notulensi ada lengkap, kita cabut tanggal 29 Januari 2021," ujar Nuruzzaman.
Nuruzzaman menerangkan LAZ BM ABA sejatinya tak pernah melaporkan pengumpulan dan penggunaan dana dari masyarakat kepada Kemenag setiap enam bulan sekali.
"Sesungguhnya LAZ harus melaporkan kepada kami setiap 6 bulan, tapi ini faktanya tidak ada laporan penggunaan uangnya. Tidak ada transparansi selain terindikasi menggunakan uangnya untuk kegiatan yang bertentangan atau melakukan perlawanan terhadap negara," jelas dia.
Baca juga: Densus 88 Ungkap Yayasan Amal Jamaah Islamiyah Berkamuflase Untuk Cari Dana dari Masyarakat
Lebih lanjut, ia menambahkan pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menyumbangkan hartanya kepada sebuah lembaga pengumpul zakat tertentu.
"Kami mengimbau warga hati-hati dalam menginfaqkan hartanya terhadap lembaga pengumpul zakat. Tentu yang mendapatkan izin. Banyak LAZ ini yang diakui negara karena jelas distribusinya dan laporan distribusinya serta digunakan untuk kepentingan masyarakat umum," katanya.
Di sisi lain, Nuruzzaman mendukung upaya Polri dalam memberantas tindak pidana terorisme.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.