Kementerian ATR/BPN Catat 8.625 Kasus Sengketa Tanah Sepanjang 2018-2020
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah getol memerangai oknum mafia tanah.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian ATR/BPN mencatat ada 8.625 kasus sengketa dan konflik pertanahan pada 2018 sampai dengan 2020 yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah getol memerangai oknum mafia tanah.
Menurut dia, sebenarnya mafia tanah itu jumlahnya tidak banyak hanya saja mafia tanah memiliki banyak antek-anteknya.
“Ini kalau sudah menyangkut mafia tanah maka akan lebih rumit,” kata Sofyan di diskusi KAHMI secara virtual, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Stafsus Kementerian ATR/BPN: Sofyan Djalil Mengejar Para Mafia Tanah Sampai ke Ujung Langit
“Mafia tanah nggak banyak, yang banyak itu temannya. Temannya mafia tanah itu banyak sekali. Ada oknum BPN, oknum PBAT, oknum aparat penegak hukum, oknum hakim di pengadilan, panitera, oknum pejabat pemda,” lanjutnya.
Pihaknya di Kementerian ATR/BPN tengah melakukan upaya yang sangat sistemik untuk menciptakan kepastian hukum dalam bidang pertanahan.
Salah satunya melakukan transformasi digital dalam tata Kelola sumber daya pertanahan.
Hal ini diharapkan dapat menjadi jalan keluar meminimalisasi terjadinya sengketa pertanahan, bahkan dapat mencegah terjadinya kasus mafia tanah.
Karena berbagai data sudah memanfaatkan digital data base yang mampu meminimalisir pemalsuan dan kecurangan.
“Kalau kepastian itu sudah dicapai, maka semua masyarakat bisa tidur nyenyak karena tanahnya terjamin, tidak ada yang mengganggu. Tujuan akhirnya ke sana,” ujarnya.
Kemen ATR/BPN menyebut terdapat 60 juta bidang tanah yang terdiri dari 2 miliar dokumen di seluruh Indonesia.
Jumlah yang tidak sedikit yang menjadi tantangan pihaknya untuk segera ditransformasi ke dalam sistem digital agar aman dari ancaman tumpeng tindih dan praktik mafia tanah.
Tanah masyarakat yang sudah disertifikasi juga akan memberikan kemudahan bagi mereka untuk memperoleh pinjaman dari lembaga resmi sehingga terbebas dari jeratan rentenir.
“Mudah-mudahan seluruh tanah bisa disertifikat, sehingga siapapun masyarakat Indonesia bisa pergi ke bank, tidak perlu lagi ke rentenir, karena dengan adanya sertifikat mereka bisa meleverage ke Lembaga keuangan formal,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.