Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian ATR/BPN Catat 8.625 Kasus Sengketa Tanah Sepanjang 2018-2020

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah getol memerangai oknum mafia tanah.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kementerian ATR/BPN Catat 8.625 Kasus Sengketa Tanah Sepanjang 2018-2020
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil memberikan sambutan saat menghadiri peluncuran aplikasi Propam Presisi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/4/2021). Aplikasi Propam Presisi tersebut diciptakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sebagai sarana pengaduan terkait oknum polisi maupun PNS di kesatuan Polri agar bisa melapor lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan informatif. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Kementerian ATR/BPN mencatat ada 8.625 kasus sengketa dan konflik pertanahan pada 2018 sampai dengan 2020 yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah getol memerangai oknum mafia tanah.

Menurut dia, sebenarnya mafia tanah itu jumlahnya tidak banyak hanya saja mafia tanah memiliki banyak antek-anteknya.

“Ini kalau sudah menyangkut mafia tanah maka akan lebih rumit,” kata Sofyan di diskusi KAHMI secara virtual, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Stafsus Kementerian ATR/BPN: Sofyan Djalil Mengejar Para Mafia Tanah Sampai ke Ujung Langit

“Mafia tanah nggak banyak, yang banyak itu temannya. Temannya mafia tanah itu banyak sekali. Ada oknum BPN, oknum PBAT, oknum aparat penegak hukum, oknum hakim di pengadilan, panitera, oknum pejabat pemda,” lanjutnya.

Pihaknya di Kementerian ATR/BPN tengah melakukan upaya yang sangat sistemik untuk menciptakan kepastian hukum dalam bidang pertanahan.

Berita Rekomendasi

Salah satunya melakukan transformasi digital dalam tata Kelola sumber daya pertanahan.

Hal ini diharapkan dapat menjadi jalan keluar meminimalisasi terjadinya sengketa pertanahan, bahkan dapat mencegah terjadinya kasus mafia tanah.

Karena berbagai data sudah memanfaatkan digital data base yang mampu meminimalisir pemalsuan dan kecurangan.

“Kalau kepastian itu sudah dicapai, maka semua masyarakat bisa tidur nyenyak karena tanahnya terjamin, tidak ada yang mengganggu. Tujuan akhirnya ke sana,” ujarnya.

Kemen ATR/BPN menyebut terdapat 60 juta bidang tanah yang terdiri dari 2 miliar dokumen di seluruh Indonesia.

Jumlah yang tidak sedikit yang menjadi tantangan pihaknya untuk segera ditransformasi ke dalam sistem digital agar aman dari ancaman tumpeng tindih dan praktik mafia tanah.

Tanah masyarakat yang sudah disertifikasi juga akan memberikan kemudahan bagi mereka untuk memperoleh pinjaman dari lembaga resmi sehingga terbebas dari jeratan rentenir.

“Mudah-mudahan seluruh tanah bisa disertifikat, sehingga siapapun masyarakat Indonesia bisa pergi ke bank, tidak perlu lagi ke rentenir, karena dengan adanya sertifikat mereka bisa meleverage ke Lembaga keuangan formal,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas