KPK Periksa 2 Petinggi Perusahaan Terkait Korupsi Penerbitan Izin Kuota Rokok dan Minol di BP Bintan
KPK memeriksa Direktur Utama PR Tri Tunggal Ind, Rudy Noerharyadi dan Corporate Affair PT Tri Sakti Purwosari Makmur, Carolus Woto Handoko.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PR Tri Tunggal Ind, Rudy Noerharyadi dan Corporate Affair PT Tri Sakti Purwosari Makmur, Carolus Woto Handoko, Selasa (17/11/2021).
PR Tri Tunggal Ind dan PT Tri Sakti Purwosari Makmur merupakan produsen rokok.
Rudy dan Carolus diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Lewat Rudy dan Carolus, penyidik KPK mendalami dugaan penerimaan fee oleh tersangka Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi (AS) dkk dari pemberian izin kuota rokok dan minuman beralkohol di BP Bintan.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan penerimaan fee oleh tersangka AS dkk dari pemberian izin kuota rokok dan minuman beralkohol di BP Bintan serta adanya aliran dana ke beberapa pihak terkait lainnya," kata Plt juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (17/11/2021).
KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi bersama Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Mohd Saleh Umar sebagai tersangka.
Baca juga: Amran Sulaiman Minta KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Apri pada 17 Februari 2016 dilantik menjadi Bupati Bintan yang secara ex-officio menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan.
Selanjutnya, awal Juni 2016, bertempat di salah satu hotel di Batam, Apri memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan dan dalam pertemuan tersebut diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh Apri dari para pengusaha rokok yang hadir
Atas persetujuan Apri, dilakukan penetapan kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan menerbitkan kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang dan kuota MMEA dengan rincian, yakni golongan A sebanyak 228.107,40 liter, golongan B sebanyak 35.152,10 liter, dan golongan C sebanyak 17.861.20 liter.
Pada tahun 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota MMEA dan diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi Apri sebanyak 15.000 karton, Mohd Saleh sebanyak 2.000 karton, dan pihak lainnya sebanyak 1.500 karton.
Baca juga: Kasus Korupsi Tambang Eks Bupati Konawe Utara, KPK Periksa Mantan Menteri Pertanian
Pada Februari 2018, Apri memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan Alfeni Harmi dan diketahui oleh Mohd Saleh untuk menambah kuota rokok BP Bintan Tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton sehingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan BP Bintan Tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton).
Selanjutnya kembali dilakukan distribusi jatah di mana untuk Apri sebanyak 16.500 karton, Mohd Saleh 2.000 karton, dan pihak lainnya sebanyak 11.000 karton.
Dari 2016 sampai 2018, BP Bintan menerbitkan kuota MMEA kepada PT Tirta Anugrah Sukses (TAS) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan (mark up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan tersebut.
KPK menduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 miliar.