Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 29 November 2021, Berikut Daftar Wilayahnya

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali diberlakukan mulai 16 November 2021 sampai 29 November 2021.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 29 November 2021, Berikut Daftar Wilayahnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah warga bersepeda di kawasan Tosari, Jakarta, Minggu (31/10/2021). Berikut Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali yang diperpanjang hingga 29 November 2021 

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali diberlakukan mulai 16 November 2021 sampai 29 November 2021.

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 60 Tahun 2021.

Namun, perpanjangan PPKM kali ini, ada sedikit perbedaan.

Perbedaannya yaitu ada sejumlah wilayah yang turun level dari level 3 menjadi level 2 engan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.

Kemudian penurunan level dari level 2 menjadi level 1 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Baca juga: Inmendagri Tak Lagi Atur Syarat Perjalanan Domestik dalam Perpanjangan PPKM Jawa-Bali

Baca juga: Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, 41 Kabupaten/Kota Berstatus Level 3, Ini Daftarnya

Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali

Berita Rekomendasi

Dikutip dari Imendagri Nomor 60 Tahun 2021, berikut daftar wilayah PPKM Jawa-Bali:

a. DKI Jakarta

Wilayah PPKM Level 1:

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas