Prima Sambangi KPK, Tagih Janji Firli Usut Dugaan Bisnis PCR Luhut dan Erick
Prima kembali menyambangi KPK untuk kedua kalinya, tagih janji Firli Bahuri Cs usut dugaan bisnis PCR yang melibatkan Luhut dan Erick Thohir.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kembali menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kedua kalinya.
Mereka menagih janji Firli Bahuri Cs mengusut dugaan bisnis tes Covid-19 Polymerase Chain Reaction (PCR) yang ditengarai melibatkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal menyebutkan pihaknya tidak membawa dokumen tambahan ihwal kedatangannya hari ini.
"Enggak ada tambahan dokumen, kami hanya ingin menagih telaah awal seperti yang mereka janjikan kepada publik. Kemarin kan juga Ketua KPK juga kan sudah menyatakan sikap akan mengusut tuntas soal kasus PCR ini," kata Alif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Anies Acungkan Jempol saat Dicecar Progres Formula E yang Penentuan Lokasi Sirkuitnya Terus Molor
Pada Kamis (4/11/2021) lalu, Prima telah melaporkan Luhut dan Erick ke KPK. Alif mengatakan surat pelaporan sudah diterima bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
"Sudah diterima surat kami di bagian persuratan," kata dia.
Alif berharap KPK berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Semoga tidak lama kita bisa melihat kejelasan soal dugaan bisnis PCR ini," ujarnya.
Baca juga: Polda Riau Lumpuhkan Mafia Illegal Logging Komplotan Anak Jenderal di Bengkalis, Sita 10 Ton Kayu
Plt juru bicara KPK Ali Fikri sebelumnya memastikan bahwa setiap laporan yang masuk ke saluran Dumas akan ditindaklanjuti dengan lebih dulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan tersebut.
Ali menyebutkan tahapan tersebut penting untuk mengidentifikasi, mengacu pada UU, apakah pokok-pokok aduan termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.
"Apabila pokok aduannya merupakan kewenangan KPK tentu kami akan menindaklanjutinya sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku. KPK sangat mengapresiasi pihak- pihak yang terus gigih berperan dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali, Kamis (4/11/2021).
Sementara itu, Firli Bahuri menyatakan KPK terus bekerja untuk mengusut kasus dugaan korupsi tes Covid-19 PCR.
Hal itu ia sampaikan lewat akun Twitter resmi miliknya.
"Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi termasuk dugaan korupsi tes PCR, kami sedang bekerja. Prinsipnya, kami sungguh mendengar harapan rakyat bahwa Indonesia harus bersih dari korupsi," cuit Firli di akun Twitter @firlibahuri, dikutip pada Jumat (5/11/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.