Sebanyak 7 Fraksi DPR Sepakat Nama RUU TPKS
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) setuju dengan nama tersebut, tetapi tetap memasukkan poin ihwal pencegahan di dalamnya.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak tujuh fraksi yang tergabung dalam panitia kerja (Panja) resmi menetapkan nama rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) setuju dengan nama tersebut, tetapi tetap memasukkan poin ihwal pencegahan di dalamnya.
"Tadi sudah berembuk bersama Pak Kapoksi setuju untuk kata pencegahannya tidak perlu, jadi judulnya tetap," ujar anggota Panja RUU TPKS dari PDIP My Esti Wijayanti dalam rapat, Rabu (17/11/2021).
Fraksi Partai Gerindra dan Partai Nasdem juga sepakat dengan nama RUU TPKS.
Menurut mereka, judul tersebut dapat mencakup pembahasan yang lebih luas sesuai dengan materi muatan yang ada di dalam draf yang tengah disusun.
Baca juga: RUU TPKS Segera Dibahas, Sahroni: Perjuangan Partai NasDem Segera Membuahkan Hasil
Hal senada juga disampaikan oleh Fraksi Partai Golkar.
"Saya menganggap bahwa TPKS ini sudah membawahi kalau ada harapan tadi tentang pencegahan. Adanya undang-undang ini, maka itu adalah bentuk pencegahan terjadinya tindak pidana," ujar anggota Panja Fraksi Partai Golkar Supriansa.
Fraksi Partai Demokrat juga setuju dengan nama RUU TPKS, tanpa menyertakan alasan dukungannya.
Sedangkan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga sepakat selama tujuannya adalah memberikan payung hukum dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual.
Sementara Anggota Panja Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Desy Ratnasari sepakat dengan nama RUU TPKS.
"Kami menginginkan tindak pencegahan ini masuk dalam substansi dan sebuah keharusan yang harus diatur dalam RUU ini. Sehingga apapun yang kita berikan kepada masyarakat menjadi lebih komprehensif," ujar Desy.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.