Ada 3 Satgas Mafia Tanah, Kejagung Pastikan Tak Ada Ego Sektoral
Kejaksaan Agung RI membentuk Satuan Tugas Mafia Tanah di internalnya. Hal tersebut sebagaimana diperintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI membentuk Satuan Tugas Mafia Tanah di internalnya. Hal tersebut sebagaimana diperintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Walaupun di BPN juga sudah ada Satgas, pimpinan kami menggarisbawahi akan menindak tegas bagi pegawai kejaksaan yang menjadi backing atau turut serta melakukan hal-hal yang sifatnya penyertaan yang sempurna dari mafia tanah," kata Direktur Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Kejagung, Yudi Handono usai rakor Kementerian ATR/BPN membahas kejahatan pertanahan, ditulis Kamis (18/11/2021).
Dia mengatakan bahwa kejahatan pertanahan tidak bisa dilakukan oleh satu orang saja, melainkan ada pihak-pihak yang membantu.
"Apabila diketemukan ada laporan, kalau memang ada oknum yang melakukan perbuatan yang ada sangkut pautnya dengan mafia tanah, tolong laporkan. Ini perhatian yang besar," tambahnya.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR: Tidak Mungkin Ada Mafia Kalau Tak Bekerja Sama dengan Orang Dalam
Yudi memastikan dengan adanya tiga Satgas Mafia Tanah di Kejaksaan, Polri, hingga BPN, tak akan ada ego sektoral yang terjadi dalam penanganan kasus.
"Karena ada satgas yang dibentuk oleh BPN atau tidak, kejaksaan secara internal sudah membentuk. Jadi kami ini di kejaksaan sudah ada satgas yang khusus menangani mafia tanah. Ini adalah tindak lanjut kerja sama Kejaksaan dan Kementerian ATR/BPN," katanya.
Yudi memastikan soal koordinasi antara tiga satgas mafia tanah ini dalam penanganan kasus. Bahkan, koordinasi juga diperluas dengan KPK yang khusus menangani tindak pidana korupsi
"Mafia tanah itu harus diberantas secara bersama-sama. Kita bahu membahu, bukan saling mementingkan ego sektoral. Justru kita memperkuat koordinasi informasi agar penanganan diselesaikan dengan cepat," pungkasnya.