BPOM Rilis Produk Kosmetika yang Mengandung Merkuri, Ini Daftarnya
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis produk kosmetika yang mengandung merkuri, simak ini daftarnya.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis daftar produk kosmetika yang mengandung merkuri.
Merkuri atau raksa ini merupakan unsur kimia alami yang dapat ditemui dalam batu-batuan, biji tambang, di perairan, tanah, maupun udara.
Menurut WHO, paparan merkuri dapat berpotensi menimbulkan efek toksik ke sistem saraf, pencernaan, imun, paru-paru, ginjal, kulit, hingga mata.
WHO pun memasukkan merkuri sebagai satu dari 10 bahan kimia utama yang paling mengancam kesehatan masyarakat.
Namun, produk kosmetika berbahan merkuri yang berbahaya diketahui masih banyak dijumpai di pasaran.
Baca juga: Tawarkan Kulit Putih Instan, 5 Bahaya Merkuri dalam Kosmetik
Baca juga: BPOM Rilis 10 Kosmetika yang Mengandung Merkuri, Produknya Dijual Bebas Secara Online
Oleh karena itu, BPOM melakukan pemetaan data kerawanan kejahatan produk kosmetika bermerkuri di Indonesia.
Melansir akun resmi Instagram @bpom_ri, pemetaan tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan yakni mengidentifikasi nama produk kosmetika yang mengandung merkuri berdasarkan Public Warning BPOM tahun 2003 – 2020 serta data Sistem Informasi Pelaporan Terpadu (SIPT) 2.0 BPOM tahun 2017 – 2019.
Setelah itu dilakukan identifikasi produk kosmetika yang mengandung merkuri pada data kerawanan kejahatan yang dilaporkan oleh Balai Besar/Balai/Loka POM pada periode 1 Januari 2018 – 15 September 2020 dan diperoleh beberapa produk kosmetika mengandung merkuri yang paling banyak beredar di Indonesia.
Berikut daftar kosmetika mengandung merkuri yang beredar di pasaran, dikutip dari @bpom_ri:
1. Temulawak New Day & Night Cream; Beauty Whitening Cream - Night*
2. Natural 99 Vitamin E
3. HN
4. SP Special UV Whitening Cream
5. Pemutih Dokter**
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.