Densus 88: Siapa pun yang Berafiliasi Kelompok JI Bakal Berhadapan Proses Hukum
Densus 88 memastikan bakal memproses hukum siapa pun yang berafiliasi dengan kelompok Jamaah Islamiah (JI).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar memastikan bakal memproses hukum siapa pun yang berafiliasi dengan kelompok Jamaah Islamiah (JI).
Diketahui, penegasan ini disampaikan Aswin usai penangkapan tiga terduga teroris JI di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021) lalu. Mereka adalah Ahmad Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad.
"Jadi siapa pun yang berafiliasi atau beraktivitas bersama kelompok JI dan melalui suatu proses pembuktian maka akan berhadapan dengan proses penegakan hukum. Ini yang harus digarisbawahi," kata Aswin kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Dijelaskan Aswin, kelompok JI adalah organisasi terlarang yang telah diputuskan berdasarkan putusan pengadilan di Indonesia. Secara internasional, JI dinyatakan organisasi teror global dalam resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Baca juga: Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri, Zain An-Najah Dipastikan Tak Pengaruhi Penerbitan Fatwa MUI
"Jadi bukan bajunya, tampilan luarnya, statusnya tapi keterlibatannya dalam sebuah kelompok yang dinyatakan sebagai kelompok teror," jelasnya.
Karena itu, Aswin menegaskan penindakan terhadap Farid Okbah Cs bukan sebagai kriminalisasi. Sebaliknya, penangkapan ini juga tidak berkaitan dengan institusi yang melekat dari para pelaku.
"Tindakan densus adalah memprioritaskan keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak berkaitan dengan institusi atau kriminalisasi. Sehingga keterlibatan individu dalam jaringan teror JI ini yang menjadi alat bukti yang digunakan Densus 88," tukasnya.
Baca juga: MUI Bakal Bersih-bersih Internal Seusai Ahmad Zain An-Najah Ditangkap Densus 88
Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ahmad Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad atas dugaan tindak pidana terorisme di daerah Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021) pagi.
Ketiganya ditangkap di tempat terpisah. Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB pada Selasa (16/11/2021).
Lalu, Ustaz Farid Okbah diketahui ditangkap sekitar pukul 04.43 WIB di Jalan Yanatera, Jatimelati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Densus 88 Ungkap Yayasan Amal Jamaah Islamiyah Berkamuflase Untuk Cari Dana dari Masyarakat
Sementara itu, Ustaz Anung Al-Hamat ditangkap di jalan Raya Legok Blok Masjid, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 05.49 WIB pada Selasa (16/11/2021).
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka usai diduga terlibat kelompok teroris Jamaah Islamiah (JI).
"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).