Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ditahan KPK Karena Terima Duit Miliaran Rupiah, Bupati HSU Abdul Wahid Bungkam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ditahan KPK Karena Terima Duit Miliaran Rupiah, Bupati HSU Abdul Wahid Bungkam
Ist
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka.

Abdul Wahid dijerat dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2021-2022.

Atas perbuatannya KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap Abdul Wahid.

Pantauan Tribunnews.com, begitu rampung diumumkan sebagai tersangka, Abdul Wahid berjalan menuju pintu keluar Gedung Merah Putih KPK.

Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK serta tangan terborgol, Abdul Wahid berjalan pelan.
Kepalanya menunduk.

Politikus Partai Golkar ini tidak menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan awak media.

Berita Rekomendasi

Abdul Wahid terus bergeming hingga menumpangi mobil tahanan.

Baca juga: KPK Nyatakan Berkas Perkara 2 Pemberi Suap Terkait Proyek Irigasi di Kabupaten HSU Lengkap

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Abdul Wahid ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih terhitung sejak 18 November hingga 7 Desember 2021.

"Agar proses penyidikan dapat berjalan lancar, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (18/11/2021).

Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, kata Firli, Abdul Wahid akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

Penetapan tersangka ini berawal dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 15 September 2021 lalu.

Berdasarkan tangkap tangan itu, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Plt Kepala Dinas PU pada Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini, dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.

Baca juga: Kasus Suap di HSU Kalsel, KPK Periksa 13 Saksi di Markas Brimob Tabalong

Dalam konstruksi perkara, Abdul Wahid menunjuk Maliki sebagai Kepala Dinas PU pada Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara pada awal 2019.

Atas penunjukan itu, Maliki sebelumnya diduga menyerahkan sejumlah uang melalui perantara ajudan bupati atas permintaan Abdul Wahid pada Desember 2018.

Sekitar awal 2021, Maliki melaporkan plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara tahun 2021 kepada Abdul Wahid di rumah dinas bupati.

"Dalam dokumen laporan paket plotting pekerjaan tersebut, MK telah menyusun sedemikian rupa dan menyebutkan nama-nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek dimaksud," ucap Firli.

Baca juga: Bupati HSU Abdul Wahid Bungkam dan Tertunduk Usai Diperiksa KPK Terkait Suap Lelang Proyek Irigasi

KPK menduga Abdul Wahid menerima uang senilai Rp 500 juta dari Marhaini dan Fachriadi melalui perantara Maliki.

Pemberian uang itu diduga merupakan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek yang menjadi syarat pemenangan perusahaan Marhaini dan Fachriadi pada paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara tahun 2021.

Maliki diduga turut menerima fee sebesar 5 persen dari nilai proyek.

Selain itu, KPK juga menduga Abdul Wahid menerima uang senilai total Rp18,4 miliar selama kurun 2018-2019 dari sejumlah proyek lain di Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara melalui perantara pihak-pihak tertentu.

"Selama proses penyidikan berlangsung, Tim Penyidik telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya," kata Firli.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas