IDI Minta Pemerintah Persiapkan Skenario Terburuk Hadapi Lonjakan Covid19 Pasca Nataru
IDI mengingatkan kepada pemerintah Indonesia untuk mempersiapkan skenario terburuk apabila terjadi lonjakan Covid-19 pasca Nataru
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM -Ketua Satgas Covid-19 PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban mengingatkan kepada pemerintah Indonesia untuk mempersiapkan skenario terburuk apabila terjadi lonjakan Covid-19.
Ini dilakukan, mengingat di negara tetangga dan Eropa saat ini terjadi lonjakan kasus gelombang ketiga.
Apalagi sebentar lagi akan ada libur Natal dan Tahun Baru yang kemungkinan besar akan terjadi banyak mobilisasi dari masyarakat.
Jika berkaca dari pengalaman sebelumnya, kenaikan gelombang Covid-19 di Indonesia selalu terjadi setelah libur panjang.
Ditambah lagi, saat ini angka kasus positif Covid-19 di Indonesia menurun, masyarakat justru semakin abai akan penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: Indonesia Terima Donasi 1,2 Juta Vaksin AstraZeneca dari Pemerintah Australia
Baca juga: PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Pemerintah Larang Pesta Kembang Api hingga Perketat Prokes
Untuk itu, Zubairi meminta partisipasi aktif baik dari masyarakat maupun dari pemerintah untuk bersama-sama mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19.
Yakni dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan juga melakukan percepatan vaksinasi.
"Mematuhi peraturan supaya tidak tertular, yang kedua vaksinasi itu kita masih sekitar 40 persen. Harus cepat-cepat dinaikkan, walaupun vaksinasi saja tidak cukup untuk mencegah penularan," kata Zubairi dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (18/11/2021).
Pemerintah Berencana Lakukan Pembatasan 10 Hari
Menyambut Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengabarkan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3.
Tak tanggung-tanggung, kebijakan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Artinya wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
Sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (18/11/2021) pemerintah akan memberlakukan penerapan kebijakan PPKM Level 3 ini selama sepuluh hari.
Yakni mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Baca juga: Pertimbangan IDAI Keluarkan Rekomendasi Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 6 -11 Tahun
Baca juga: Jokowi Apresiasi Kontribusi dan Konsistensi Muhammadiyah dalam Penanganan Pandemi Covid-19
Hal tersebut diungkapkan oleh Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, Rabu (17/11/2021).
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3."
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," kata Muhadjir.
Lebih lanjut, kebijakan ini akan mulai diterapkan menunggu Instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.
"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," tambah Muhadjir.
Untuk diketahui, kebijakan tersebut dilakukan demi memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.
Mengingat, mengacu pada tahun sebelumnya, selalu terjadi peningkatan setiap libur panjang.
Baik itu ketika libur Nataru maupun libur Lebaran.
Baca juga: Moeldoko: Solidaritas Masyarakat Modal Kalahkan Pandemi Covid-19
Untuk itu, kata Muhadjir, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.
Sementara itu, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.
"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak."
"Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," terang Menko PMK itu.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Menko PMK Muhadjir meminta kepada Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE-nya.
Termasuk ikut mendukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.
Baca juga: CEK dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi, Ini Solusi jika Belum Muncul
Wakil Ketua DPR: Aturan Perlu Dikaji Mendalam
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah melakukan kajian yang mendalam terkait rencana melarang perayaan Tahun Baru 2022.
Hal ini dilakukan agar ke depan tidak akan terjadi kegaduhan di masyarakat.
Sehingga, menurut Sufmi Dasco, kajian komprehensif perlu dilakukan agar aturan yang dihasilkan dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan.
"Perencanaan itu harus dikaji dengan komprehensif agar aturan yang dibikin matang, lalu kemudian juga nanti diimplementasi di lapangan oleh petugas bisa berjalan dengan baik."
"Sehingga kemudian sosialisasi kepada masyarakat bisa tepat sasaran," ungkap Dasco saat ditemui Tribunnews.com di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Sufmi Dasco mengatakan DPR akan mendukung langkah pemerintah dalam mencegah gelombang ketiga penularan Covid-19.
Mengingat kasus Covid-19 di sejumlah negara dikabarkan kembali meningkat, apalagi mendekati libur Nataru.
“Kita tidak inginkan seperti itu di Indonesia, apalagi kita mendapatkan informasi Wisma Atlet sudah mulai berdatangan untuk dirawat," kata Dasco.
"Tentunya apa yang sudah dikaji oleh pemerintah itu terbaik untuk masyarakat kita, karena biasanya kalau libur-libur panjang itu laju Covid-19 bisa naik," pesan politisi Partai Gerindra itu.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Faryyanida Putwiliani/Fahdi Fahlevi)
Baca berita lain terkait Penanganan Covid