Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Panja Tegaskan RUU TPKS Bukan Aturan yang Legalkan Seks Bebas dan LGBT

Sekali lagi, saya selaku ketua panja mengatakan ini bukan RUU yang melegalisasi seks bebas, bukan melegalisasi LGBT

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketua Panja Tegaskan RUU TPKS Bukan Aturan yang Legalkan Seks Bebas dan LGBT
Rizki Sandi Saputra
Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) DPR RI Willy Aditya saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen DPR/MPR RI, Senayan, Kamis (18/11/2021). 

Tercatat, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tak menyetujui nama tersebut.

Anggota Panja Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf menjelaskan pihaknya mengusulkan nama RUU Tindak Pidana Kesusilaan.

Pasalnya, ada sejumlah pasal terkait kekerasan seksual terdapat dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Baca juga: Sebanyak 7 Fraksi DPR Sepakat Nama RUU TPKS

"Artinya barangnya (pasal terkait kekerasan seksual) ada, jadi kami usul kalau kita tetap mau seperti ini, dia harus disandingkan. Maka pasal penyeimbang yang kami sebut itu dia ada di RKUHP," ujar Al Muzzammil dalam rapat panja RUU TPKS, Rabu (17/11/2021).

Muzamil menjelaskan, pasal-pasal soal kesusilaan dan kekerasan seksual sudah dibahas dalam RKUHP oleh Komisi III DPR, tetapi belum disahkan, karena polemik dari hadirnya pasal penghinaan terhadap presiden.

"Maka kami anggap apa yang kita lakukan sekarang menyisakan satu norma berbahaya, yaitu aspek non kekerasan menjadi satu yang tidak diatur. Kalau tidak diatur artinya itu menjadi sesuatu yang ditolerir, tidak ada sanksi," ujar Al Muzzammil.

Muzamil memastikan PKS sangat mendukung upaya untuk mencegah tindak pidana kekerasan seksual.

BERITA REKOMENDASI

"Tapi kita tidak boleh menyisakan satu ruang yang menjadi konsen sila pertama Pancasila," sambungnya.

Sementara itu, anggota Panja Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, pihaknya mengusulkan nama RUU Tindak Pidana Seksual.

"Judul mengenai tindak pidana seksual ini bisa gunakan yurisprudensi dari judul UU Tipikor yang di dalamnya mengatur pencegahan, peran serta masyarakat, jenis pidana seksual, dan lainnya," ujar Illiza.

Meski Fraksi PKS dan PPP tak menyetujui, Badan Legislasi (Baleg) DPR tetap menyepakati nama RUU TPKS.

Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menjelaskan, tujuh fraksi telah menyepakati nama tersebut.


"Pada akhirnya panja sepakat kalau judulnya rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual," ujar Willy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas