Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Login bsu.kemnaker.go.id untuk Cek BLT Subsidi Gaji, Segera Cairkan BSU Sebelum 15 Desember 2021

Cek status BLT Subsidi gaji senilai Rp 1 juta secara online melalui bsu.kemnaker.go.id, segera cairkan dana BSU sebelum tanggal 15 Desember 2021.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Login bsu.kemnaker.go.id untuk Cek BLT Subsidi Gaji, Segera Cairkan BSU Sebelum 15 Desember 2021
Kompas.com
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji - Cek status BLT Subsidi gaji senilai Rp 1 juta secara online melalui bsu.kemnaker.go.id, segera cairkan dana BSU sebelum tanggal 15 Desember 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Segera cek status bantuan subsidi gaji secara online melalui laman bsu.kemnaker.go.id, atau cek panduan berikut.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) disalurkan khusus bagi para pekerja dan buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

BLT subsidi gaji senilai Rp 1 juta disalurkan untuk dua bulan, yang akan diberikan secara sekaligus dan disalurkan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).

Berdasarkan informasi yang diterima oleh reporter Tribunnews, pencairan dana BSU dapat dilakukan paling lambat hingga 15 Desember 2021.

Baca juga: PKH Tahap 4 Cair Bulan November 2021, Segera Login cekbansos.kemensos.go.id Hanya Menggunakan KTP

Cek BLT Subsidi Gaji:

1. Login bsu.kemnaker.go.id

- Cek laman bsu.kemnaker.go.id;

Berita Rekomendasi

- Daftar Akun;

- Kemudian login ke akun Anda;

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

- Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas