Pemerintah Diminta Kaji Lebih Dalam soal Larangan Perayaan Tahun Baru
Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah mengkaji lebih dalam soal larangan perayaan besar tahun baru.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah mengkaji lebih dalam soal rencana larangan perayaan Tahun Baru 2022.
Menurut Dasco, kajian lebih dalam dilakukan agar tidak membuat masyarakat gaduh.
Sehingga, nantinya aturan yang dihasilkan bisa berjalan baik di lapangan.
"Perencanaan itu harus dikaji dengan komprehensif agar aturan yang dibikin matang."
"Lalu kemudian juga nanti diimplementasi di lapangan oleh petugas bisa berjalan dengan baik, sehingga kemudian sosialisasi kepada masyarakat bisa tepat sasaran," ucap Dasco, Rabu (17/11/2021) dikutip dari laman dpr.go.id.
Baca juga: PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia saat Libur Natal dan Tahun Baru, Sejumlah Kegiatan Ini Dilarang
Namun, Dasco mengatakan pihaknya akan mendukung apa yang menjadi langkah pemerintah dalam mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Ia tak ingin kondisi Indonesia menyusul seperti negara-negara lain yang kembali alami peningkatan kasus Covid-19.
Selain itu, Dasco juga mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Kita tidak inginkan seperti itu di Indonesia, apalagi kita mendapatkan informasi Wisma Atlet sudah mulai berdatangan untuk dirawat," lanjut dia.
"Tentunya apa yang sudah dikaji oleh pemerintah itu terbaik untuk masyarakat kita, karena biasanya kalau libur-libur panjang itu laju Covid-19 bisa naik," tambahnya.
Baca juga: PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Bagaimana Aturan Pesta Kembang Api hingga Arak-arakan?
Kabar terbaru soal kebijakan Libur Nataru, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 jelang libur perayaan Nataru di seluruh Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut upaya itu dilakukan sebagai antisipasi pencegahan lonjakan kasus Covid-19.
Namun di satu sisi, pemerintah juga ingin kegiatan ekonomi warga tetap bergerak.
Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.