PPKM Level 3 akan Berlaku saat Libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Larang Kegiatan Berikut Ini
Pemerintah akan terapkan PPKM level 3 dan larang kegiatan berikut ini saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Simak penjelasannya di sini.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru mendatang.
Rencananya, PPKM Level 3 akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia selama libur perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan tersebut akan dilakukan selama dua minggu, mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan informasi tersebut secara daring dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 saat Libur Nataru, Rabu (17/11/2021).
"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir, dilansir Tribunnews.
Baca juga: PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Selama 10 Hari, Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
Sebelumnya, penerapan PPKM level 3 ini sudah ada kesepakatan dengan berbagai pihak.
Penerapan aturan PPKM level 3 akan berlaku secara serentak di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
Namun, penerapan kebijakan tersebut masih menunggu instruksi mendagri (Inmendagri) terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Inmendagri tersebut akan diterbitkan paling lambat pada 22 November 2021.
Muhadjir juga meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, dan komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.
Baca juga: Bocoran Aturan PPKM Level 3 yang Bakal Diterapkan Serentak di Indonesia
Kegiatan yang Dilarang saat Libur Nataru
Pemberlakuan PPKM level 3 selama libur Nataru bertujuan untuk menekan tingkat mobilitas masyarakat dan mencegah penularan Covid-19.
Biasanya, event perayaan Nataru diikuti sejumlah kegiatan mulai dari pesta kembang api hingga pawai.
"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," kata Muhadjir.