Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PPKM Level 3 akan Berlaku saat Libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Larang Kegiatan Berikut Ini

Pemerintah akan terapkan PPKM level 3 dan larang kegiatan berikut ini saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Simak penjelasannya di sini.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in PPKM Level 3 akan Berlaku saat Libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Larang Kegiatan Berikut Ini
pexels.com/Gary Spears
Ilustrasi Natal - Pemerintah akan terapkan PPKM level 3 dan larang kegiatan berikut ini saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru mendatang.

Rencananya, PPKM Level 3 akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia selama libur perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kebijakan tersebut akan dilakukan selama dua minggu, mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan informasi tersebut secara daring dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 saat Libur Nataru, Rabu (17/11/2021).

"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir, dilansir Tribunnews.

Baca juga: PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Selama 10 Hari, Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Sebelumnya, penerapan PPKM level 3 ini sudah ada kesepakatan dengan berbagai pihak.

Penerapan aturan PPKM level 3 akan berlaku secara serentak di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, penerapan kebijakan tersebut masih menunggu instruksi mendagri (Inmendagri) terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Inmendagri tersebut akan diterbitkan paling lambat pada 22 November 2021.

Muhadjir juga meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, dan komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.

Baca juga: Bocoran Aturan PPKM Level 3 yang Bakal Diterapkan Serentak di Indonesia

Kegiatan yang Dilarang saat Libur Nataru

Pemberlakuan PPKM level 3 selama libur Nataru bertujuan untuk menekan tingkat mobilitas masyarakat dan mencegah penularan Covid-19.

Biasanya, event perayaan Nataru diikuti sejumlah kegiatan mulai dari pesta kembang api hingga pawai.

"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," kata Muhadjir.

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," ucap Muhadjir.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas