PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia saat Libur Natal dan Tahun Baru, Sejumlah Kegiatan Ini Dilarang
Pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2012, sejumlah kegiatan pun dilarang.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan kembali memperketat pembatasan kegiatan masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru.
Rencanannya, pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021.
PPKM level 3 ini berlaku selama satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2021.
Hal tersebut, disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 saat Libur Nataru secara daring, Rabu (17/11/2021) kemarin.
Baca juga: Minta Kewaspadaan Ditingkatkan, Presiden Jokowi Ingatkan untuk Bantu Daerah yang Kasus Covid-19 Naik
Lebih lanjut, Muhadjir menjelaskan, penerapan PPKM level 3 ini sebelumnya sudah ada kesepakatan.
Di mana aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya akan diseragamkan.
Meski demikian, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (Inmendagri) terbaru.
Selambat-lambatnya, Inmendagri tersebut akan diterbitkan pada 22 November 2021.
Diketahui, Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.
Selain itu, Menko PMK meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, dan komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE serta dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.
Kegiatan yang Dilarang saat Libur Nataru
Berkaitan akan diberlakukannya PPKM level 3 di seluruh Indonesia, maka terdapat sejumlah larangan kegiatan pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Mulai dari perayaan pesta kembang api hingga pawai.