PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia saat Libur Natal dan Tahun Baru, Sejumlah Kegiatan Ini Dilarang
Pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2012, sejumlah kegiatan pun dilarang.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan kembali memperketat pembatasan kegiatan masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru.
Rencanannya, pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021.
PPKM level 3 ini berlaku selama satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2021.
Hal tersebut, disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 saat Libur Nataru secara daring, Rabu (17/11/2021) kemarin.
Baca juga: Minta Kewaspadaan Ditingkatkan, Presiden Jokowi Ingatkan untuk Bantu Daerah yang Kasus Covid-19 Naik
Lebih lanjut, Muhadjir menjelaskan, penerapan PPKM level 3 ini sebelumnya sudah ada kesepakatan.
Di mana aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya akan diseragamkan.
Meski demikian, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (Inmendagri) terbaru.
Selambat-lambatnya, Inmendagri tersebut akan diterbitkan pada 22 November 2021.
Diketahui, Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.
Selain itu, Menko PMK meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, dan komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE serta dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.
Kegiatan yang Dilarang saat Libur Nataru
Berkaitan akan diberlakukannya PPKM level 3 di seluruh Indonesia, maka terdapat sejumlah larangan kegiatan pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Mulai dari perayaan pesta kembang api hingga pawai.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.