Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Pemerintah Larang Pesta Kembang Api hingga Perketat Prokes

PPKM level diterapkan saat Libur Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia, pemerintah larang pesta kembang api hingga perketat protokol kesehatan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Pemerintah Larang Pesta Kembang Api hingga Perketat Prokes
Tribun Timur/Sanovra Jr
ILUSTRASI TAHUN BARU - PPKM level diterapkan saat Libur Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia, pemerintah larang pesta kembang api hingga perketat protokol kesehatan. 

Selanjutnya, pilar keempat berkaitan dengan peningkatan cakupan vaksinasi.

Terakhir, kelima adalah penguatan sistem kesehatan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan esensial dan memenuhi standar protokol kesehatan.

Nadia menekankan, situasi pandemi saat ini yang sudah menunjukkan perbaikan perlu dipertahankan.

Baca juga: Menkes Sebut Obat Covid-19 Molnupiravir Akan Tiba di Indonesia Desember 2021

Sehingga laju penambahan kasus bisa terus ditekan.

"Memastikan mobilitas tidak meningkat secara tajam agar laju penularan juga tidak meningkat. Tes dan tracing ditingkatkan dan diperkuat agar secara cepat kita temukan kasus positif," kata Nadia.

Ia meminta masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi.

Kita harus pastikan setelah libur nataru tidak terjadi lonjakan kasus,'' ujar Nadia.

Rekomendasi Untuk Anda

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Fahdi Falevi)(Kompas TV)

Baca berita soal Virus Corona lainnya

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas