Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Waspadai Gelombang Ketiga Covid-19, PBNU Putuskan Tunda Muktamar NU di Lampung

Agenda Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) yang sedianya bakal diselenggarakan pada 23-25 Desember 2021 ditunda.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Waspadai Gelombang Ketiga Covid-19, PBNU Putuskan Tunda Muktamar NU di Lampung
warta kota
Helmy Faisal Zaini (kiri) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agenda Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) yang sedianya bakal diselenggarakan pada 23-25 Desember 2021 ditunda.

Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini mengatakan penundaan itu lantaran rencana penerapan PPKM level 3 se-Indonesia oleh pemerintah.

Selain itu, ditundanya Muktamar NU dikatakan Helmy juga sejalan dengan hasil Munas dan Konbes NU.

"Bahwa terkait dengan jadwal yang sudah ditetapkan tanggal 25 Desember 2021 akan mengikuti protokol dan mendapatkan persetujuan atau izin dari Satgas pemerintah. Itu keputusannya dan dalam hal terjadi situasi yang tidak dimungkinkan, maka Konbes NU menyerahkan sepenuhnya kepada PBNU," ujar Helmy dalam keterangan yang diizinkan untuk dikutip, Kamis (18/11/2021).

Karena itulah, Helmy mengatakan PBNU taat pada keputusan pemerintah dan tak ingin memaksakan diri untuk menjadi contoh yang tidak baik di masa pandemi Covid-19

"Terutama kita mewaspadai gelombang ketiga," sambung dia.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, pihaknya akan memutuskan soal kapan Muktamar NU bakal digelar.

Baca juga: Pengetatan Libur Akhir Tahun Berdampak pada Pelaksanaan Muktamar NU, Ini Penjelasannya

Dia mengatakan penyelenggaraan Muktamar kemungkinan mengambil tanggal 31 Januari 2022, di mana bertepatan dengan harlah NU.

Meski demikian, Helmy mengatakan soal tanggal akan diputuskan oleh pengurus PBNU.

"Nanti akan diputuskan oleh Ketua Umum dan Sekjen PBNU, Rais Aam dan Katib Aa," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas