BLT UMKM Cair Bulan November 2021, Cek Status Bantuan Melalui eform.bri.co.id atau banpresbpum.id
Cek eform.bri.co.id atau banpresbpum.id lihat status penerima Bantuan UMKM pada bulan November 2021 secara online, berikut panduan lengkapnya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah masih menyalurkan Bantuan Langsung Ttunai (BLT) kepada para pelaku UMKM, yang terdampak pandemi Covid-19.
BLT UMKM disalurkan melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Setiap penerima bantuan akan menerima uang senilai Rp 1,2 juta yang akan disalurkan melalui rekening bank penyalur, yaitu Bank BRI dan BNI.
Dikutip dari Kompas.com, Eddy Satriya selaku Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM menyatakan bahwa masih ada masih ada 100.000 pelaku UMKM yang ditargetkan untuk menerima BLT UMKM.
Diinformasikan juga, bahwa penyaluran bantuan UMKM dilaksanakan pada pertengahan November 2021.
Baca juga: CARA Cairkan Bantuan Bagi Penerima BLT Subsidi Upah Rp 1 Juta yang Tak Memiliki Rekening Himbara
Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM
Bank BRI
- Klik link https://eform.bri.co.id/bpum;
- Lalu masukkan nomor KTP;
- Masukkan kode verifikasi;
- Kemudian klik proses Inquiry;
- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Bank BNI
- Kunjungi laman http://banpresbpum.id;
- Masukkan nomor KTP;
- Kemudian klik "Cari";
- Lalu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Baca juga: Cek eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, BLT UMKM untuk 100 Ribu Penerima Cair Bulan November 2021
Syarat Penerima Bantuan UMKM
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki KTP Elektronik;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca juga: Akses bpup.kemenparekraf.go.id untuk Daftar Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata, Ini Syaratnya
Cara Cairkan Bantuan
BLT UMKM dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.
Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.
Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:
a. E-KTP;
b. Fotokopi NIB atau SKU;
c. Kartu Keluarga (KK).
Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.
Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.
Baca juga: Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 Bulan November 2021 di cekbansos.kemensos.go.id, Ikuti Panduannya
Cairkan Bantuan UMKM Tanpa Antre
Penerima BLT UMKM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI di Reservation System Eform.
Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.
- Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum.
- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.
Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.
- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan JAdwal Antrean.
- Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.
Nomor referensi wajib untuk disimpan.
- Kemudian nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kompas.com/Elsa Catriana)
Berita lain terkait BLT UMKM
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.