Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

DAFTAR UMP 2022: Simak Provinsi dengan Upah Minimum Tertinggi dan Terendah, Jakarta Rp 4,45 Juta

Berikut daftar UMP 2022 di 6 provinsi, tertinggi DKI Jakarta Rp 4.453.724 dan terendah Jawa Tengah Rp 1.813.011.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Inza Maliana
zoom-in DAFTAR UMP 2022: Simak Provinsi dengan Upah Minimum Tertinggi dan Terendah, Jakarta Rp 4,45 Juta
Tribunnews.com
Ilustrasi - Berikut daftar UMP 2022 di 6 provinsi, tertinggi DKI Jakarta Rp 4.453.724 dan terendah Jawa Tengah Rp 1.813.011. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan upah minimum tahun 2022 melalui Konferensi Pers Upah Minimum 2022 yang disiarkan live melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Selasa (16/11/2021).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan besaran rata-rata kenaikan upah minimum nasional.

"Rata-rata nasional kenaikan upah minimum yakni 1,09 persen," ujar Ida.

Selain itu, upah minimun tersebut ditetapkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun.

"Upah minimum ini ditetapkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun" terangnya.

Mengutip Kontan.co.id, dengan kenaikan UMP sebesar 1,09% maka besaran UMP 2022 tertinggi adalah di DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.724.

Lalu, UMP tahun 2022 terendah di Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011.

Baca juga: Penetapan UMK Tunggu SK Gubernur DIY, Sekda : Besarannya Tak Beda Jauh dari Usulan Pemkab dan Pemkot

Rekomendasi Untuk Anda

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mengatakan ada empat provinsi yang nilai UM tahun 2021 lebih tinggi dari Batas Atas Upah Minimum.

Sehingga upah minumum di daerah-daerah tersebut tahun 2022 nilainya sama dengan upah minimum 2021 yang artinya tidak ada kenaikan upah buruh.

Keempat provinsi tersebut adalah:

- Sumatera Selatan dengan UMP tahun 2022 Rp 3.144.446.

- Sulawesi Utara dengan UMP tahun 2022 Rp 3.310.723.

- Sulawesi Selatan dengan UMP tahun 2022 Rp 3.165.876.

- Sulawesi Barat dengan UMP tahun 2022 Rp 2.678.863.

Berikut daftar UMP/UMK tahun 2022 yang sudah diketahui besaran nilainya:

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas