Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan dan Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 4 via cekbansos.kemensos.go.id

Simak ketentuan dan cara cek status penerima bansos PKH tahap ke-4 via cekbansos.kemensos.go.id.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Ketentuan dan Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 4 via cekbansos.kemensos.go.id
Kompas.com
Ilustrasi Uang. Simak ketentuan dan cara cek status penerima bansos PKH tahap ke-4 via cekbansos.kemensos.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Cek ketentuan dan status penerima via cekbansos.kemensos.go.id terkait bansos PKH tahap ke-4 yang telah cair untuk bulan November 2021.

Dikutip dari Instagram @kemensosri, penyaluran bantuan PKH saat ini telah memasuki tahap 4 pada bulan ini.

Untuk mengecek status penerima bantuan PKH, penerima hanya perlu menyiapkan KTP saja.

Bantuan tersebut dapat diterima oleh keluarga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: LOGIN kemnaker.go.id untuk Cek Status BSU, Subsidi Gaji Telah Cair ke 6,9 Rekening Pekerja/Buruh

Baca juga: PKH Tahap 4 Cair Bulan November 2021, Segera Login cekbansos.kemensos.go.id Hanya Menggunakan KTP

Pengkategorian juga dilakukan oleh Kemensos selaku yang memiliki wewenang.

Lalu bagi penerima yang sudah memenuhi kriteria maka bantuan akan disalurkan lewat bank Himbara yang terdiri dari Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Kemudian terkait pencairan bantuan dapat mengunjungi mesin ATM atau e-warong terdekat.

BERITA REKOMENDASI

Ketentuan Penerima Bansos PKH 2021 beserta Jumlah Bantuan

- Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak usia dini 0-6 tahun sejumlah Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun;


- Pendidikan Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang disabilitas berat menerima Rp 2.400.000 per tahun;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas