Ketentuan dan Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 4 via cekbansos.kemensos.go.id
Simak ketentuan dan cara cek status penerima bansos PKH tahap ke-4 via cekbansos.kemensos.go.id.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Cek ketentuan dan status penerima via cekbansos.kemensos.go.id terkait bansos PKH tahap ke-4 yang telah cair untuk bulan November 2021.
Dikutip dari Instagram @kemensosri, penyaluran bantuan PKH saat ini telah memasuki tahap 4 pada bulan ini.
Untuk mengecek status penerima bantuan PKH, penerima hanya perlu menyiapkan KTP saja.
Bantuan tersebut dapat diterima oleh keluarga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: LOGIN kemnaker.go.id untuk Cek Status BSU, Subsidi Gaji Telah Cair ke 6,9 Rekening Pekerja/Buruh
Baca juga: PKH Tahap 4 Cair Bulan November 2021, Segera Login cekbansos.kemensos.go.id Hanya Menggunakan KTP
Pengkategorian juga dilakukan oleh Kemensos selaku yang memiliki wewenang.
Lalu bagi penerima yang sudah memenuhi kriteria maka bantuan akan disalurkan lewat bank Himbara yang terdiri dari Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Kemudian terkait pencairan bantuan dapat mengunjungi mesin ATM atau e-warong terdekat.
Ketentuan Penerima Bansos PKH 2021 beserta Jumlah Bantuan
- Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Anak usia dini 0-6 tahun sejumlah Rp 3.000.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun;
- Penyandang disabilitas berat menerima Rp 2.400.000 per tahun;