KPK: Dugaan Korupsi LNG Terjadi Saat Karen Agustiawan Jabat Dirut Pertamina
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
Komisi antikorupsi menyebut dugaan korupsi yang sedang diusut itu terjadi saat Karen Agustiawan menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina.
Sejumlah pihak telah diperiksa terkait proses penyelidikan tersebut.
Salah satunya Karen Agustiawan pada awal bulan November 2021.
"Mungkin kejadiannya pada era Ibu Karen atau apa gitu kan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/11/2021).
Namun Alex belum mau membeberkan lebih detail terkait dugaan korupsi tersebut.
Pun termasuk soal dugaaan keterlibatan Karen.
Baca juga: KPK Mulai Investigasi Dugaan Korupsi Pembelian LNG di Pertamina
"Itu kewenangan penyelidik untuk menentukan pendalaman lebih jauh dari alat bukti," kata Alex.
KPK, kata Alex, berjanji akan menyampaikan hasil penyelidikan itu ke publik jika kasusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan yang disertai dengan pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Itu nanti kalau sudah cukup akan di ekspos ke pimpinan untuk ditetapkan apakah itu ada unsur pidananya atau tidak," kata dia.
Diketahui, KPK saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina.
Kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun itu sebelumnya juga diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga: Tangani Korupsi Pembelian LNG di Pertamina, KPK Terus Koordinasi dengan Kejagung
Pada 2019, KPK sudah membidik kasus tersebut.
Kejagung saat itu juga mengusut kasus dugaan yang sama.
Di Kejagung, penyelidikan kasus itu sudah selesai dan bakal dinaikan ke tahap penyidikan.
Dari koordinasi yang dilakukan KPK dan Kejagung, akhirnya disepakati kasus itu ditangani KPK.
KPK memastikan akan terus berkoordinasi dengan Kejagung dalam mengusut kasus tersebut.
Selain Kejagung, KPK juga bakal berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menuntaskan kasus korupsi itu.