KPK Selisik Kepemilikan Tambang Nikel Eks Mentan Amran Sulaiman di Kasus Dugaan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Tiran Indonesia Amran Sulaiman, Kamis (18/11/3/2021).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Tiran Indonesia Amran Sulaiman, Kamis (18/11/3/2021).
Mantan Menteri Pertanian ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.
"Dalam pemeriksaan hari ini terhadap saksi Amran Sulaiman, Tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait kepemilikan tambang nikel di Kab. Konawe Utara," ujar Plt juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (19/11/2021).
Seharusnya pemeriksaan Amran dilakukan pada Rabu (17/11/2021) kemarin.
Tetapi Amran minta dijadwalkan ulang pada Kamis (18/11/2021).
Dalam kasus ini, Aswad Sulaiman yang merupakan penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 diduga menerima suap Rp13 miliar.
Suap tersebut diduga berasal dari sejumlah pengusaha yang diberikan izin pertambangan.
Aswad juga diduga telah menyebabkan kerugian negara Rp2,7 triliun.
Indikasi kerugian negara ini dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Baca juga: Amran Sulaiman Minta KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan
Aswad diduga menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.
Aswad disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.