Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Telusuri Aliran Dana yang Diterima Bupati HSU dari Pelaksanaan Proyek di Dinas PUPRP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang yang didapat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Telusuri  Aliran Dana yang Diterima Bupati HSU dari Pelaksanaan Proyek di Dinas PUPRP
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021). KPK resmi menahan Abdul Wahid terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2021-2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dalam dokumen laporan paket plotting pekerjaan tersebut, Maliki telah menyusun sedemikian rupa dan menyebutkan nama-nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek dimaksud.

Baca juga: Kasus Suap di HSU Kalsel, KPK Periksa 8 Saksi di Markas Brimob Tabalong

"Selanjutnya tersangka AW menyetujui paket plotting ini dengan syarat adanya pemberian komitmen fee dari nilai proyek dengan persentase pembagian fee yaitu 10% untuk tersangka AW dan 5% untuk MK," kata Firli.

Adapun, diungkapkan Firli, pemberian komitmen fee yang antara lain diduga diterima oleh Abdul Wahid melalui Maliki, yaitu dari Marhaini dan Fachriadi dengan jumlah sekitar Rp 500 juta.

"Selain melalui perantaraan MK, tersangka AW juga diduga menerima komitmen fee dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara," ujar Firli.

Rinciannya yaitu pada tahun 2019 sejumlah sekitar Rp4,6 miliar, tahun 2020 sejumlah sekitar Rp12 miliar, serta tahun 2021 sejumlah sekitar Rp1,8 miliar.

Sehingga, total uang yang diterima Abdul Wahid sekitar Rp 18,9 miliar.

"Selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya," kata Firli.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas