Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Level 3 di Masa Liburan Natal dan Tahun Baru Harus Dijalankan Secara Disiplin

Masyarakat masih harus membatasi diri untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus covid-19 hingga pandemi benar-benar berakhir.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in PPKM Level 3 di Masa Liburan Natal dan Tahun Baru Harus Dijalankan Secara Disiplin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah warga bersepeda di kawasan Tosari, Jakarta, Minggu (31/10/2021). Mobilitas warga yang berolahraga masih ramai seiring penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua di Ibu Kota. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021 harus dijalankan dengan disiplin.

Sebab, pemerintah berencana menerapkan kebijakan itu guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pada saat libur Natal dan tahun baru (Nataru).

"Mohon pengertian dan kerja sama masyarakat untuk bisa menjalankan kebijakan ini dengan disiplin. Tentu kita semua berharap kondisi bisa segera normal," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Konsultasi Pembangunan Kesehatan (LK2PK) Ardiansyah Bahar kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).

Namun, kata dia, masyarakat masih harus membatasi diri untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus covid-19 hingga pandemi benar-benar berakhir.

"Semoga saja dengan kedisiplinan kita saat ini, di tahun depan kita bisa kembali hidup normal," tuturnya.

Ardiansyah yakin pemerintah sudah memperhitungkan secara matang dalam merencanakan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021 itu.

"Apalagi jika belajar dari pengalaman bahwa memang di akhir tahun lalu terjadi lonjakan kasus dikarenakan mobilitas masyarakat yang tinggi," ujarnya.

Baca juga: PPKM Level Saat 3 Libur Natal dan Tahun Baru, Operasional Tempat Wisata di Jakarta Akan Menyesuaikan

Berita Rekomendasi

Di samping itu, dia menilai kebijakan turunan dari PPKM level 3 itu perlu melihat kondisi di setiap daerah.

Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah harus membuat kebijakan lokal berbasis data.

"Jumlah pemeriksaan, tingkat penularan, angka kematian, kesiapan fasilitas kesehatan, dan tingginya vaksinasi di suatu daerah harus menjadi dasar-dasar dalam membuat kebijakan," ujarnya.

Rencana pemerintah menerapkan kebijakan PPKM level 3 itu pun mendapatkan dukungan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Kenapa IDI mendukung? Karena sudah berkali-kali setiap ada pergerakan ada mobilitas yang tinggi libur itu selalu memicu penularan dan lonjakan kasus, ini yang harus dijaga," kata Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih.

Maka itu, dia meminta masyarakat menyadari pentingnya kebijakan pemerintah itu.

"Daripada terjadi ledakan kasus seperti kemarin, maka memang bijak pada saat mobilitasnya tinggi itu remnya dipasang lagi, kalau endak kita khawatir ledakannya nanti muncul seperti di bulan Mei, Juni, Juli kemarin sampai Agustus, itu kan luar biasa itu yang meninggal banyak," ujarnya.

Baca juga: PPKM Level 3 Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Menko PMK: Resepsi Pernikahan Ditunda Dulu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas