Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tolak Kenaikan Upah Sebesar 1,09 Persen, KSPSI: Tidak Adil

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak kenaikan upah sebesar 1,09 persen yang dinilai sangat tidak layak dan merugikan para pek

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tolak Kenaikan Upah Sebesar 1,09 Persen, KSPSI: Tidak Adil
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Nasional Anggota Dewan Pengupahan KSPSI di Jakarta, Jumat (19/11/2021). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak kenaikan upah sebesar 1,09 persen yang dinilai sangat tidak layak dan merugikan para pekerja.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengaku kecewa atas keputusan tersebut.

"Kenaikan upah ini tidak adil. Kami sangat menolak," ujar Andi Gani dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Nasional Anggota Dewan Pengupahan KSPSI di Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Andi Gani menilai, kenaikan sangat tidak adil karena menyamaratakan semua industri.

Menurutnya, ada sejumlah sektor usaha yang punya pertumbuhan di atas angka tersebut seperti, rumah sakit, farmasi, telekomunikasi, dan sektor pertambangan.

Andi Gani mengaku heran dengan formula yang dipakai Pemerintah dalam menetapkan upah minimum sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Heboh Upah Minimum Indonesia Ketinggian, Begini Penjelasan Staf Khusus Menaker

Rekomendasi Untuk Anda

Saat ini Undang-Undang Cipta Kerja tengah digugat di Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan materil.

Dengan begitu, belum ada keputusan hukum yang tetap untuk UU Cipta Kerja tersebut.

"Karena aturan turunan dari UU Cipta Kerja ini belum inkracht, belum ada keputusan MK, maka harusnya formula lama yang dipakai. Kami minta Menaker menentukan formula yang tepat dan memenuhi rasa keadilan bagi buruh," jelas Andi Gani.

Dirinya meminta agar Anggota Dewan Pengupahan dari KSPSI baik itu melalui DPD dan DPC KSPSI berupaya memperjuangkan kenaikan Upah minimum 2022 secara maksimal.

Baca juga: Upah Minimum Pekerja Tahun 2022 Naik 1,09 Persen, Ini Besaran UMP di 6 Daerah Indonesia

"DPP KSPSI meminta perangkat organisasi DPD dan DPC KSPSI mengawal perundingan dan memberikan arahan kepada Anggota Dewan Pengupahan dari KSPSI untuk mencapai hasil yang terbaik," ujar Andi Gani.

Andi Gani mengungkapkan, sudah menemui beberapa petinggi negara untuk melakukan dialog intensif terkait penetapan upah buruh.

Namun, ia enggan merinci hasil pertemuan tersebut.

Baca juga: Kemnaker Ancam Sanksi Perusahaan yang Gaji Pekerja Lama dengan Upah Minimum

Andi Gani juga menjelaskan, sampai dengan saat ini masih terus berkoordinasi untuk mengambil keputusan selanjutnya jika menemui jalan buntu dalam dialog-dialog yang dilakukan dengan Pemerintah.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas