Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak Kenaikan Upah Sebesar 1,09 Persen, KSPSI: Tidak Adil

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak kenaikan upah sebesar 1,09 persen yang dinilai sangat tidak layak dan merugikan para pek

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tolak Kenaikan Upah Sebesar 1,09 Persen, KSPSI: Tidak Adil
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Nasional Anggota Dewan Pengupahan KSPSI di Jakarta, Jumat (19/11/2021). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak kenaikan upah sebesar 1,09 persen yang dinilai sangat tidak layak dan merugikan para pekerja.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengaku kecewa atas keputusan tersebut.

"Kenaikan upah ini tidak adil. Kami sangat menolak," ujar Andi Gani dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Nasional Anggota Dewan Pengupahan KSPSI di Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Andi Gani menilai, kenaikan sangat tidak adil karena menyamaratakan semua industri.

Menurutnya, ada sejumlah sektor usaha yang punya pertumbuhan di atas angka tersebut seperti, rumah sakit, farmasi, telekomunikasi, dan sektor pertambangan.

Andi Gani mengaku heran dengan formula yang dipakai Pemerintah dalam menetapkan upah minimum sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Heboh Upah Minimum Indonesia Ketinggian, Begini Penjelasan Staf Khusus Menaker

Berita Rekomendasi

Saat ini Undang-Undang Cipta Kerja tengah digugat di Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan materil.

Dengan begitu, belum ada keputusan hukum yang tetap untuk UU Cipta Kerja tersebut.

"Karena aturan turunan dari UU Cipta Kerja ini belum inkracht, belum ada keputusan MK, maka harusnya formula lama yang dipakai. Kami minta Menaker menentukan formula yang tepat dan memenuhi rasa keadilan bagi buruh," jelas Andi Gani.

Dirinya meminta agar Anggota Dewan Pengupahan dari KSPSI baik itu melalui DPD dan DPC KSPSI berupaya memperjuangkan kenaikan Upah minimum 2022 secara maksimal.

Baca juga: Upah Minimum Pekerja Tahun 2022 Naik 1,09 Persen, Ini Besaran UMP di 6 Daerah Indonesia

"DPP KSPSI meminta perangkat organisasi DPD dan DPC KSPSI mengawal perundingan dan memberikan arahan kepada Anggota Dewan Pengupahan dari KSPSI untuk mencapai hasil yang terbaik," ujar Andi Gani.

Andi Gani mengungkapkan, sudah menemui beberapa petinggi negara untuk melakukan dialog intensif terkait penetapan upah buruh.

Namun, ia enggan merinci hasil pertemuan tersebut.

Baca juga: Kemnaker Ancam Sanksi Perusahaan yang Gaji Pekerja Lama dengan Upah Minimum

Andi Gani juga menjelaskan, sampai dengan saat ini masih terus berkoordinasi untuk mengambil keputusan selanjutnya jika menemui jalan buntu dalam dialog-dialog yang dilakukan dengan Pemerintah.

"Kami tidak akan tinggal diam. Kami masih menunggu masih ada waktu 10 hari sebelum diputuskan secara resmi Pemerintah. Saya harap ada perubahan," kata Andi Gani.

"Kalau tidak terpaksa akan ada aksi besar nasional di seluruh wilayah Indonesia yang akan ditentukan dalam waktu dekat," lanjut Andi Gani.

Namun, ia mengimbau untuk daerah yang sudah menetapkan akan berunjuk rasa agar tetap mengedepankan unjuk rasa damai dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas