Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan via bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
Berikut cara cek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan via bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan via bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.
BSU diberikan oleh pemerintah sebesar Rp 1 juta.
Program BSU bertujuan untuk memulihkan ekonomi masyarakat secara nasional akibat dampak dari pandemi Covid-19.
Kuota penerima telah ditambah hingga 1,6 juta penerima dengan penganggaran yang diambil dari sisa program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca juga: Perusahaan Pemasok Bensin Bakal Dapat Subsidi dari Pemerintah Jepang
Baca juga: Cek Penerima BLT Rp 1 Juta, Diperluas ke 1,6 Juta Pekerja, Akses bsu.kemnaker.go.id atau WA
Lalu, apabila penerima sudah mendapatkan bantuan maka dapat dicairakan lewat bank Himbara yang terdiri dari Mandiri, BNI, BRI, dan BTN serta via Bank Syariah jika berdomisili di Aceh.
Cara Cek Status Penerima BSU lewat laman BPJS Ketenagakerjaan
- Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/;
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir di kolom yang tersedia.
Apabila dinyatakan lolos maka peserta akan diberikan keterangan sebagai berikut:
"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."
"Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Cara Cek Status via Kemnaker
- Buka laman https://kemnaker.go.id/;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.