Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online dan Offline, Berikut Syarat yang Harus Disiapkan

Berikut cara membuat NPWP pribadi beserta syarat yang harus disiapkan serta dapat dilakukan secara online maupun offline.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online dan Offline, Berikut Syarat yang Harus Disiapkan
Pixabay/stevepb
Ilustrasi pajak - Berikut cara membuat NPWP pribadi beserta syarat yang harus disiapkan serta dapat dilakukan secara online maupun offline. 

- Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.

- Lalu akan mendapatkan tanda terima pendaftaran wajib pajak dan telah mendapatkan NPWP.

Untuk pembuatan kartu NPWP hanya satu hari kerja dan tidak dipungut biaya.

Kartu NPWP pun akan dikirim ke alamat via pos.

2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi

Anda tinggal mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan.

Cara Membuat NPWP secara Online

- Buka laman https://ereg.pajak.go.id/daftar;

Berita Rekomendasi

- Dapatkan akun dengan mengklik "Daftar";

- Isi biodata pribadi seperti nama, alamat email, password, dan lain sebagainya;

- Aktivasi akun dengan membuka email yang didaftarkan lalu ikuti petunjuk yang terlampir; 
- Setelah itu isi formulir pendaftaran dengan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun;

- Kemudian akan diarahkan ke halaman Registrasi Data WP untuk mengisi semua data di formulir yang disediakan.

- Apabila data yang sudah diinput dirasa benar maka akan muncul surat keterangan terdaftar sementara;

- Lalu pilih tombol "Daftar" untuk mengirim formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara;

- Scan seluruh dokumen yang telah disiapkan termasuk formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas