Penerapan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Berlaku Mulai 24 Desember, Tidak Ada Penyekatan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 akan kembali diterapkan saat libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
"Jadi kita tidak mau ambil risiko dengan harapan kita bisa melampaui tikungan pertama, maka situasi ekonomi di Januari kita bisa terus dorong," ucapnya, sebagaimana yang diberitakan Tribunnews.com.
Airlangga menungkapkan, sejatinya kondisi Nataru pada tahun ini berbeda dengan Nataru tahun lalu.
Pada tahun lalu jumlah masyarakat yang sudah divaksin belum banyak.
Bahkan, saat varian Delta masuk ke Indonesia pada Juli lalu, tingkat vaksinasi baru mencapai 25 persen.
Saat ini per November 2021, Airlangga mengatakan tingkat vaksinasi sudah di atas 60 persen untuk dosis pertama dan 40 persen untuk dosis kedua.
Artinya, dari tingkat vaksinasi, Nataru tahun ini lebih baik ketimbang tahun lalu.
Meski demikian, Airlangga menambahkan, pemerintah tidak ingin kecolongan sehingga PPKM tetap diperketat.
"Jadi Nataru tahun ini berbeda, namun kita tidak boleh kendor," ujarnya.
Baca juga: BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Covovax
Perlu diketahui, saat ini mayoritas wilayah di Indonesia menerapkan PPKM level 2 dengan pembatasan yang lebih longgar.
Hal itu, dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang mengalami perbaikan.
Meski demikian, antisipasi lonjakan kasus menjadi pertimbangan pemerintah untuk menerapkan PPKM level 3.
Pasalnya selama libur Nataru terdapat potensi pergerakan orang dalam jumlah besar.
Kegiatan yang Dilarang saat Libur Nataru
Berkaitan akan diberlakukannya PPKM level 3 di seluruh Indonesia, maka terdapat sejumlah larangan kegiatan pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.