Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segera Cek Penerima Bansos PKH November 2021 di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Kriterianya

Berikut ini cara cek penerima bansos PKH tahap 4 yang cair bulan November 2021 di cekbansos.kemensos.go.id.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Nuryanti
zoom-in Segera Cek Penerima Bansos PKH November 2021 di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Kriterianya
Tribun Pontianak/Istimewa
Ilustrasi uang. Pemerintah masih memberikan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah masih memberikan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat.

Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.

Cukup akses cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek penerima bansos PKH.

Baca juga: Cairkan Dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Antre, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: AKSES bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id untuk Cek Status Penerima BSU Rp 1 Juta

Berdasarkan informasi yang diunggah di Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH pada bulan November 2021 telah memasuki tahap pencairan ke-IV.

Adapun besaran bantuan PKH per tahun 2021 yang diberikan sejumlah berikut: 

Program Keluarga Harapan (PKH)

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

Berita Rekomendasi

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.

Baca juga: 5 Bansos Ini Cair Bulan Oktober 2021: Mulai dari Subsidi Gaji hingga Kartu Prakerja

Baca juga: DAFTAR Bansos yang Tetap Dilanjutkan Tahun 2022, Bansos PKH hingga Kartu Prakerja

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas