Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bebas Dari Lapas Gunung Sindur, Habib Bahar Bin Smith Langsung Lepas Rindu Kumpul Bareng Keluarga

Habib Bahar bin Smith langsung melepas rindu berkumpul bersama keluarganya setelah bebas dari tahanan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bebas Dari Lapas Gunung Sindur, Habib Bahar Bin Smith Langsung Lepas Rindu Kumpul Bareng Keluarga
Tribun Bogor/istimewa
Habib Bahar bin Smith melepas rindu berkumpul bareng keluarga setalah bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Minggu (21/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Habib Bahar bin Smith langsung melepas rindu berkumpul bersama keluarganya setelah bebas dari tahanan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Minggu (21/11/2021).

Habib Bahar bin Smith dinyatakan selesai menjalani masa hukuman pidana atas kasus penganiayaan.

“Dia telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021,” kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, Minggu (21/11/2021).

Sejak menjalankan pidana pada 2018, Bahar bin Smith telah mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.

Remisi ini diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Selain itu, pemberian remisi ini mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Baca juga: Habib Bahar Dijemput Santri dan Dikawal Laskar Saat Keluar dari Lapas Gunung Sindur

“Selama menjalani hukumannya, Bahar bin Smith juga berkelakuan baik hingga di setiap Hari Raya Idhul Fitri dan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ia selalu mendapatkan remisi," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Bahar bin Smith mulai ditahan pada 18 Desember 2018 atas tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KUHP dengan pidana 3 bulan.

Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan kliennya langsung bertemu dengan keluarganya usai keluar dari penjara.

“Hari ini beliau berkumpul dengan keluarga di suatu tempat. Lagi kangen-kangenan karena beliau kan lama nggak kumpul sama keluarga,” kata Ichwan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hari Ini Habib Bahar Bin Smith Bebas dari Lapas Gunung Sindur

Ichwan menyebut Bahar dalam kondisi sehat saat dijemput olehnya dan keluarga di Lapas Gunung Sindur.

"Kondisinya sehat dan tersenyum seusai dinyatakan bebas," ungkapnya

Ichwan mengucapkan terima kasih kepada umat Islam atas dukungan terhadap Bahar selama berada di tahanan.

“Tadi dia ucapkan terima kasih atas doa dan dukungan dari umat islam Indonesia selama beliau ditahan," pungkas Ichwan

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas