Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Mafia Tanah Bisa Terjadi karena Ada Celah, Jangan Pernah Melepaskan Sertifikat kepada Siapapun

Para mafia tanah banyak menyasar tanah-tanah yang tidak dirawat atau tidak ditinggali.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Mafia Tanah Bisa Terjadi karena Ada Celah, Jangan Pernah Melepaskan Sertifikat kepada Siapapun
YouTube TS Media/Tangkapan Layar
YouTube TS Media/Tangkapan Layar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus mafia tanah kembali mencuat di Tanah Air, usai artis Nirina Zubir menjadi korban.

Enam sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan milik mendiang ibu Nirina Zubir di Jakarta Barat disebut-sebut digelapkan oleh mantan asisten ibunya.

Kerugian mencapai Rp 17 miliar pun harus dialami oleh Nirina.

Mantan wakil menteri luar negeri era SBY Dino Patti Djalal pernah mengalami kejadian serupa pada tahun lalu.

Diketahui, Dino mengalami kerugian mencapai Rp 150 miliar imbas bergantinya kepemilikan sertifikat tanah dan bangunan milik ibunya di Jakarta Selatan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil menegaskan pihaknya terus berupaya memerangi mafia tanah.

Salah satu langkah yang diambil adalah dengan membuat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

BERITA REKOMENDASI

Melalui PTSL, diharapkan Sofyan seluruh bidang tanah di Indonesia dapat terdaftar sehingga ruang gerak mafia tanah menjadi sulit.

"PTSL ini tujuannya ialah semua tanah di Indonesia nanti bisa kita daftarkan. Jika semua tanah terdaftar sudah ada koordinatnya, ruang bergerak bagi penjahat untuk memanipulasi menjadi lebih sulit," kata Sofyan, Sabtu (20/11/2021).

Tak berhenti disitu, Kementerian ATR/BPN turut memperbaiki peraturan-peraturan yang ada, guna membatasi ruang gerak mafia tanah serta menciptakan perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum dalam bidang pertanahan.

"Kita juga memperbaiki aturan-aturan, memastikan eigendom. Hak girik dan lainnya itu tidak lagi sebagai bukti hak milik, tetapi sebagai petunjuk saja. Melihat ini jadi masalah, girik dimanipulasi sehingga dapat menuntut orang yang mempunyai sertifikat," jelasnya.

"Kepastian hukum itu menjadi suatu persyaratan. Tidak ada negara yang bisa maju kalau kepastian hukumnya tidak ada. Kalau kita bisa menciptakan kepastian hukum maka resource masyarakat tidak terlalu banyak terbuang," kata Sofyan.


Sementara itu, pakar tata kota atau teknik perencanaan kota Universitas Trisakti Yayat Supriatna menegaskan banyaknya korban mafia tanah tak lepas karena adanya celah yang dimanfaatkan oleh para mafia tanah dari kebiasaan masyarakat Indonesia.

Kebiasaan itu adalah mudah mempercayakan sertifikat kepada orang lain, termasuk yang terjadi dalam kasus Nirina Zubir.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Komentari Aksi Mafia Tanah di Kasus Nirina Zubir: Jaringan Mereka Memang Luas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas