Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Nirina: Selain 6 Sertifikat Kepemilikan Tanah, Masih Ada Sertifikat Lain yang Dijual sang ART

Aktris Nirina Zubir sampai saat ini masih berjibaku menghadapi kasus mafia tanah. 

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Nirina: Selain 6 Sertifikat Kepemilikan Tanah, Masih Ada Sertifikat Lain yang Dijual sang ART
Ist
Kasus dugaan perampasan aset atau mafia tanah dengan nilai kerugian mencapai Rp 17 Miliar dengan korban Nirina Zubir berhasil diungkap Polda Metro Jaya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Nirina Zubir sampai saat ini masih berjibaku menghadapi kasus mafia tanah. 

Dugaan mafia tanah tersebut diduga dilakukan oleh orang kepercayaan atau asisten almarhumah ibu Nirina Zubir. 

Asisten tersebut bernama Riri Khasmita dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baru-baru ini Nirina membagikan informasi baru. 

Selain enam sertifikat tanah yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, nyatanya masih ada yang lain. 

Baca juga: Eks Asisten Ibunda Nirina Zubir Sempat Bantah Balik Nama 6 Aset, Awalnya Justru Merasa Dijebak

Menurut pengakuan Nirina, masih ada beberapa sertifikat tanah di daerah luar Jakarta yang telah dijual Riri.

BERITA REKOMENDASI

"Ini yang belum gue omongin ke yang lain, secara umum sekarang mungkin teman-teman udah pada tahu enam surat," kata Nirina dikutip dari YouTube TS Media, Minggu (21/11/2021). 

Memang yang dilaporkan oleh Nirina saat ini baru yang berlokasi di Jakarta.

Ternyata ada beberapa yang berada di luar Jakarta.

"In real life is more than that, cuma karena yurisdiksinya out of Jakarta, kita masih melaporkan yang enam ini," lanjutnya.

Nirina pun mengungkapkan beberapa tanah yang diambil alih oleh Riri.

Di antaranya yang berada di Bogor, Jawa Barat. Bahkan beberapa sudah ada yang dijual oleh Riri.

"Gunung Putri satu, Bogor satu, udah dijual," ucap Nirina lagi. 

Baca juga: Menteri ATR/BPN Komentari Aksi Mafia Tanah di Kasus Nirina Zubir: Jaringan Mereka Memang Luas

Di sisi lain, Nirina punya harapan terkait kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya ini.

Di mana ada beberapa kecamatan adminstrasi. 

"Kalau yang kita ketahui ada beberapa surat cacat administrasi, ini kan dipalsuin KTP kakak ipar, suami, istri otomatis harus dua-duanya, yang istri NIK-nya salah, yang bener cuma nama sama tanggal lahir, lebih-lebih lainnya salah," ujar Nirina.

Dari kesalahan administrasi tersebut, secara hukum dapat dilakukan pembatalan. Dengan kata lain, dan kepemilikan bisa dikembalikan seperti semula. 

"Harusnya secara hukum, kalau memang ada cacat administrasi, artinya bisa dilakukan pembatalan dan bisa dikembalikan seperti semula, harapannya sih tanpa harus nunggu keputusan pengadilan," pungkas Nirina.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas