Mahfud MD Tegaskan MUI Tak Bisa Dibubarkan
Mahfud MD menilai reaksi atas penangkapan tiga tersangka teroris di mana salah satunya merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Nazah berlebih
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai reaksi atas penangkapan tiga tersangka terduga teroris di mana salah satunya merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah terlalu berlebihan.
Mahfud mengaku penangkapan tersebut memang mengejutkan banyak pihak.
Namun demikian, reaksi dan kontroversi atas penangkapan tersebut terlalu berlebihan.
Reaksi berlebihan yang dimaksud Mahfud di antaranya adalah adanya tudingan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi tempat persemayaman terorisme sehingga harus dibubarkan.
Menurutnya hal itu karena MUI merupakan wadah permusyawaratan antara ulama dan cendikiawan muslim untuk membangun kehidupan yang lebih Islami dengan memberi saran dan pendapat kepada pemerintah sesuai dengan NKRI berdasarkan Pancasila.
"Tetapi, MUI itu meskipun bukan lembaga negara, ada fungsi-fungsi yang melekat kepadanya sebagai institusi yang menyebabkannya tak bisa dibubarkan begitu saja," kata Mahfud di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Sabtu (20/11/2021).
Mahfud mengatakan ada sejumlah Undang-Undang (UU) yang membuat MUI tidak bisa dibubarkan begitu saja meskipun bukan lembaga negara.
Baca juga: Polri Jelaskan Alasan Farid Okbah Cs Belum Bisa Ditemui Pihak Keluarga
Ia mengatakan UU tersebut di antaranya UU tentang jaminan produk halal dan UU tentang perbankan syariah.
"Ada UU jaminan produk halal ada MUI, UU perbankan syariah itu juga menyebut harus ada MUI-nya. Oleh sebab itu mari kita proporsional dan MUI sendiri itu sendiri itu adalah lembaga yang sudah menyatakan terbuka kalau memang ada oknum teroris di dalamnya, ya ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud.
Diberitakan sebelumnya Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerahkan kasus dugaan terorisme yang menjerat anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Nazah kepada aparat kepolisian.
Zain ditangkap Densus 88 pada Selasa (16/11/2021) kemarin setelah diduga terkait dengan kelompok teroris Jemaah Islamiyah.
Baca juga: Pemerintah Kerap Dituding Kecolongan soal Penindakan Terorisme, Apa Tanggapan Menko Mahfud?
Keputusan MUI disampaikan melalui "Bayan Majelis Ulama Indonesia Tentang Penangkapan Tersangka Terorisme" yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan tertanggal 17 November 2021.
"MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil," ujar Miftachul melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (17/11/2021).