Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Mahfud MD dan Jubir Wapres soal MUI Didesak Bubar, Sebut Kurang Relevan Hanya karena 1 Oknum

Berikut respons Mahfud MD dan Jubir Wapres soal MUI didesak bubar, anggap kurang relevan hanya karena satu oknum.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Respons Mahfud MD dan Jubir Wapres soal MUI Didesak Bubar, Sebut Kurang Relevan Hanya karena 1 Oknum
Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI
Menko Polhukam, Mahfud MD. Berikut respons Mahfud MD dan Jubir Wapres soal MUI didesak bubar, anggap kurang relevan hanya karena satu oknum. 

TRIBUNNEWS.COM - Penangkapan satu di antara anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Zain An-Najah, atas kasus terorisme menimbulkan sorotan.

Kini Zain sudah dinonaktifkan dari anggota Komisi Fatwa MUI.

Bersama Farid Okbah dan Anung Al-Hamad, Zain telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2018 tentang Terorisme.

Tak hanya itu, ketiganya juga dipersangkakan dengan UU khusus yaitu UU nomor 9 tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme.

Buntut dari penangkapan tersebut, tagar 'Bubarkan MUI' sempat menjadi perbincangan publik di jagat maya.

Banyak di antara warganet yang menginginkan MUI bubar lantaran anggotanya terlibat kasus terorisme.

Baca juga: Selain Jokowi dan Anies Baswedan, Farid Okbah Pernah Bertemu Ridwan Kamil dan Tito Karnavian

Baca juga: Densus 88 Tangkap Ahmad Zain An-Najah, Mahfud MD: MUI Tidak Bisa Dibubarkan Begitu Saja

Menanggapi ramainya tagar tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, dan Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, buka suara.

BERITA REKOMENDASI

Mahfud menolak seruan yang menuntut MUI dibubarkan.

Ia menjelaskan, kelembagaan MUI dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Sehingga, MUI tidak bisa sembarangan dibubarkan karena punya kedudukan hukum yang sangat kuat.

"Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan per-undang-undangan. Misal di dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c)."

"Juga di Pasal 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

"Posisi MUI kuat tak bs sembarang dibubarkan," ucap Mahfud, dikutip dari akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Sabtu (20/11/2021), dilansir Tribunnews.com.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat memberikan Keynote Speech Seminar Nasional bertema
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat memberikan Keynote Speech Seminar Nasional bertema "Cita Hukum dalam Pembangunan Nasional" di Universitas Brawijaya secara virtual pada Kamis (28/10/2021).  (Tim Humas Kemenko Polhukam RI)

Baca juga: Profil Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum MUI, Pernah Minta Jokowi Didenda soal Kerumunan

Selanjutnya, Mahfud meminta publik tak salah persepsi dengan penangkapan terduga teroris yang melibatkan anggota MUI.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas