Bahar bin Smith Bebas dari Penjara, Sebut akan Luangkan Waktu untuk Keluarga dan Mengajar di Ponpes
Terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith resmi dibebaskan dari Lapas Khusus kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (21/11/2021).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
Habib Bahar bin Smith langsung dijemput oleh santrinya dan tim pengacara hingga laskar yang mengawal kepulangan pria berambut pirang ini.
Menurut kuasa Habib Bahar, Ichwan Tuankota, kliennya sudah keluar dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tim kuasa hukum langsung menjemput lapas untuk menjemput Bahar serta mendampingi proses kebebasan Habib Bahar bin Smith dari Lapas tipe Kelas IIA itu.
Baca juga: Habib Bahar Hari Ini Bebas Murni dari Lapas Gunung Sindur
"Jadi tadi tim kuasa hukum dan santrinya serta beberapa laskar menjemput Habib Bahar setelah azan Subuh."
"Habis salat sudah keluar, saya juga mendampingi proses pembebasan di sana," kata Ichwan kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).
Ichwan menyebut tak ada sambutan khusus selepas Habib Bahar dinyatakan bebas.
Bahkan, pihak keluarga pun tidak ada yang datang untuk menjemput, hanya orang terdekat terutama tim kuasa hukum yang menjemput.
"Tim kuasa hukum hanya saya aja yang hadir, pengacara yang menyaksikan beliau keluar tadi pagi."
"Dari pihak keluarga tidak ada juga, hanya beberapa santrinya saja yang mengawal," ucapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hari Ini Habib Bahar Bin Smith Bebas dari Lapas Gunung Sindur
Setelah menghirup udara bebas, Habib Bahar dikabarkan beristirahat di suatu tempat.
Bahar tak langsung pulang ke ponpesnya karena ingin berkumpul bersama keluarga di suatu tempat yang tidak ingin disebutkan.
"Habib di suatu tempat ya, maaf ini privasi keluarga jadi enggak pulang ke rumah. Beliau masih ingin berkumpul dengan keluarga," imbuhnya.
Baca juga: Berakhir Damai, Kuasa Hukum Ryan Jombang Batal Laporkan Bahar bin Smith ke Polisi
Dapat Remisi 4 Bulan
Diketahui, Bahar bin Smith dinyatakan bebas murni karena masa pidana yang dilakukan telah sesuai vonis yakni 3 tahun 3 bulan penjara.