Cara Daftar BPUP Kemenparekraf Rp 2 Juta, Dibuka hingga 26 November 2021
Berikut ini cara untuk mendaftar program Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata (BPUP) Kemenparekraf, daftarkan usaha sebelum 26 November 2021.
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara untuk mendaftar program Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata (BPUP), segera daftarkan usaha sebelum 26 November 2021.
Dikutip dari laman resmi BPUP, BPUP adalah bantuan pemerintah dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata yang terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan 2020.
Dengan melibatkan Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi Pariwisata dan asosiasi sebagai Verifikator dari permohonan yang diajukan diharapkan pemberian bantuan BPUP ini dapat akurat dan tepat sasaran dalam pendistribusianya.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 Bulan November 2021 Melalui cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: Login eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, Simak Cara Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Antre
Informasi mengenai pembukaan program Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata (BPUP) disampaikan melalui akun Instagram resmi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) @kemenparkraf.ri.
Cara daftar Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata (BPUP)
Mengutip dari bpup.kemenparekraf.go.id, berikut ini cara daftar BPUP:
1. Akses laman BPUP Kemenparekraf, bpup.kemenparekraf.go.id atau klik di sini.
2. Masukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Halaman Utama.
3. Centang pada kolom 'i'm not a robot'.
4. Ketuk 'Daftar' kemudian sistem akan melakukan sinkronisasi ke dalam database.
5. Bila nomor NIB terdaftar pada OSS Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, maka pendaftar akan diarahkan untuk melakukan pendaftaran akun pada Aplikasi BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf.
Jenis usaha penerima BPUP
Bantuan ini diberikan kepada 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI yaitu:
1. Hotel melati
2. Homestay/ Pondok wisata
3. Penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya
4. Aktivitas agen perjalanan wisata
5. Aktiviras biro perjalanan wisata
6. SPA
Untuk informasi selengkapnya bisa cek melalui link di bawah ini
Daftar aktivitas usaha yang dapat mendaftar
Syarat mendapatkan BPUP
Berikut syarat untuk mengikuti Program BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf, di antaranya:
1. Termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI
2. Legalitas usaha memiliki NIB tahun 2018 -2020 dari Lembaga Pengelola OSS
3. Skala usaha penerima BPUP adalah skala usaha kecil dan menengah
4. Penerima BPUP adalah Badan Usaha/Badan Hukum calon penerima tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf
5. Termasuk dalam Kabupaten/ Kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata
Jumlah bantuan BPUP Kemenparekraf
Jumlah bantuan yang diberikan sebesar 2 juta perbulan diberikan selama 2 (dua) bulan disalurkan melalui Bank Penyalur yang telah ditetapkan.
Jadwal program BPUP Kemenparekraf
Pendaftaran: 15-26 November 2021
Verifikasi dan Validasi: 15-26 November 2021
Pencairan Bantuan: 13-24 Desember 2021
(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)