Dalam Sidang, Jaksa KPK Bongkar Proses Penyerahan Uang Rp1,5 Miliar dari Aliza Gunado ke AKP Robin
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar proses penyerahan uang dari kader Partai Golkar Aliza Gunado
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
![Dalam Sidang, Jaksa KPK Bongkar Proses Penyerahan Uang Rp1,5 Miliar dari Aliza Gunado ke AKP Robin](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/aliza-gunado-kpk-nih3.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar proses penyerahan uang dari kader Partai Golkar Aliza Gunado kepada mantan Penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju.
Aliza Gunado merupakan orang dekat eks Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin sekaligus kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
"Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), saudara mengatakan 'Pada Agustus 2020, Maskur Husain menghubungi saya dan mengatakan Aliza Gunado akan menjadi tersangka dan meminta untuk menyiapkan Rp1,5 miliar. Setelah Maskur menyampaikan permintaan tersebut maka malam hari bertemu dengan Azis Syamsuddin di rumah dinas beliau'," tutur JPU KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/11/2021).
Lie membacakan BAP Robin yang menjadi saksi untuk advokat Maskur Husain yang didakwa bersama-sama dengan Robin untuk menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Azis Syamsudin bersama Aliza Gunado memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar ke Robin untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.
"Pada saat itu saya menyampaikan bahwa Aliza Gunado akan menjadi tersangka dan meminta agar menyiapkan uang Rp1,5 miliar karena Aliza Gunado akan jadi tersangka. Azis Syamsuddin lalu mengatakan akan menyampaikan ke Aliza Gunado," kata Jaksa Lie membacakan keterangan Robin di tingkat penyidikan.
Baca juga: KPK Sebut Berkas Perkara Azis Syamsuddin P21, Eks Wakil Ketua DPR Itu Duduk Jadi Terdakwa
Selanjutnya masih dalam BAP yang sama, Robin disebut menyampaikan permintaan Markus Husain yang meminta uang muka sebesar Rp300 juta kepada Azis.
"Lalu Azis Syamsuddin meminta nomor rekening, lalu saya berikan nomor rekening saudara Maskur Husain setelah itu saya meninggalkan rumah dinas Azis Syamsuddin," beber jaksa.
Pembicaraan Robin dan Azis berlanjut di aplikasi Signal.
"Kemudian Azis Syamsuddin menghubungi saya melalui aplikasi signal kemudian mengatakan akan kirim uang Rp200 juta ke rekening saudara Maskur. Setelah Azis meminta rekening Mandiri lalu saya carikan rekening mandiri atas nama Angga Yudistira, rekening itu saya minta dari Riefka Amalia dan mengatakan ke Riefka akan ada yang mengirim uang ke rekening tersebut," ujar jaksa.
Reifka Amalia adalah adik dari Rizky Cinde yang merupakan teman dekat Robin Pattuju.
Baca juga: Terungkap Cara Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Yakinkan Syahrial Kasih Duit untuk Hentikan Perkara
"Azis Syamsuddin lalu menghubungi lewat aplikasi signal dan mengatakan ke saya 'Ini sudah saya kirim Rp100 juta', kemudian saya katakan ya sudah nanti kami cek dulu setelah itu saya hubungi Riefka Amalia minta dicek dan Riefka mengatakan sudah ada uang masuk Rp100 juta dan Riefka mentransfer uang tersebut ke rekening BCA yang ATM-nya ada di saya," jelas jaksa.
Selanjutnya sekitar seminggu kemudian, Robin pun dipanggil Azis Syamsuddin ke rumah dinasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.