Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dikritik Mantan Penyelidik, KPK Bantah Umumkan Kasus Saat Masih Penyelidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kerap mengumumkan suatu kasus saat masih dalam tahap penyelidikan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dikritik Mantan Penyelidik, KPK Bantah Umumkan Kasus Saat Masih Penyelidikan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Dalam kesempatan tersebut, Firli Bahuri mengenalkan dua Pelaksana harian (Plh) juru bicara KPK antara lain Ipi Maryati dalam bidang pencegahan dan Ali Fikri dalam bidang penindakan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kerap mengumumkan suatu kasus saat masih dalam tahap penyelidikan.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, informasi yang beredar biasanya muncul dari pihak terkait.

"Dalam tahap penyelidikan, informasi yang mengemuka ke publik seringkali berasal dari pihak terkait," kata Ali dalam keterangannya, Senin (22/11/2021).

KPK, kata Ali, dalam penyelidikan terbukapun tidak pernah mengumumkan atau menyampaikan ke publik terkait substansi perkara.

"Kami tentu menjunjung tinggi azas transparansi dalam kerja-kerja KPK, sekaligus tetap menjaga kerahasiaan sebuah informasi yang memang belum bisa disampaikan kepada publik, agar proses-proses penanganan perkara tidak terganggu dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor serta pihak-pihak lainnya," katanya.

Lebih jauh, dia menjelaskan, bahwa sebagian besar muara penyelidikan di KPK berasal dari laporan masyarakat.

Laporan yang disampaikan melalui Pengaduan Masyarakat KPK tersebut kemudian dilakukan telaah dan analisis awal oleh tim untuk mengidentifikasi apakah pokok aduan merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK sesuai UU ataukah tidak. 

BERITA REKOMENDASI

"Lalu jika unsur-unsur tersebut terpenuhi, maka tahapan berikutnya adalah proses penyelidikan," jelas Ali.

Baca juga: Tak Umumkan Status Tersangka Saat Sprindik Keluar, Eks Pegawai KPK Kritisi Kebijakan Firli Bahuri Cs

Dalam proses penyelidikan, Ali menerangkan, ada yang bersifat tertutup dan terbuka.

Penyelidikan tertutup salah satu instrumen pelaksanaannya yang publik sangat familiar yaitu kegiatan tangkap tangan. 

Sedangkan pada penyelidikan terbuka, KPK mengumpulkan berbagai keterangan, data, dan informasi dari berbagai pihak yang diduga mengetahui dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. 

"Mengapa disebut terbuka, karena KPK dapat memanggil pihak terkait melalui surat dinas, atau meminta data dan Informasi yang dibutuhkan kepada instansi/lembaga yang memiliki data dan informasi tersebut," kata Ali.

Sebelumnya, mantan Penyelidik KPK Aulia Postiera mengkritik kebijakan lainnya, yakni soal Firli Bahuri Cs yang kerap memberitahukan informasi terkait kasus yang masih pada tahap penyelidikan. 

Menurut Aulia, hal itu merupakan sikap buruk yang dilakukan KPK era Firli Bahuri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas