Farid Okbah Ditangkap Densus 88, Partai Dakwah Bantah Ditunggangi Jamaah Islamiyah
Diketahui, Ketua Umum PDRI adalah Farid Okbah yang kini menjadi tersangka kasus dugaan terorisme bersama dua orang lainnya.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) membantah pihaknya merupakan partai yang ditumpangi oleh Jamaah Islamiyah (JI).
Diketahui, Ketua Umum PDRI adalah Farid Okbah yang kini menjadi tersangka kasus dugaan terorisme bersama dua orang lainnya.
"Kami Partai dakwah ini tidak ditumpangi atau disusupi atau ditunggangi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, baik itu aliran-aliran sesat, aliran aliran yang bersifat teroris maupun yang lainnya," ujar Sekjen PDRI Yunasdi dalam konferensi pers yang ditayangkan di Youtube Partai Dakwah, dilihat Senin (22/11/2021).
Dia mengatakan bahwa PDRI murni sebagai partai dakwah yang ingin mengembalikan Islam sebagai mestinya.
Baca juga: Polri Sebut Dokumen yang Disita dari Farid Okbah Cs Jadi Bukti Keterlibatan dengan Kasus Terorisme
Yusnadi pun sedikit menceritakan sejarah dibentuknya PDRI yang mana dibentuk dengan tujuan agar islam memiliki sikap politik yang tegas.
"Pada bulan Ramadan, kita ingin mendirikan partai Islam ideolog, maka dalam prosesnya 26 Juni 2020 itu dibentuklah rapat, dibentuk tokoh-tokoh membentuk BPUPPI atau Badan Penyidik Usaha-usaha Persiapan Partai Islam Ideolog, yang mana bertujuan untuk islam ini punya sikap politik yang tegas," tuturnya.
PDRI, dikatakan Yusnadi, memiliki visi misi sebagai partai yang mengedepankan agar Islam kembali ke jalan Allah, menjalankan perintah Allah, dan menjauhi larangan Allah.
"Oleh karena itu mazhab kita adalah sunnah wal jamaah, maka tidak ada lagi aliran-aliran yang bisa diterima oleh Partai Dakwah Rakyat Indonesia," sambungnya.
Baca juga: Polri Jelaskan Alasan Farid Okbah Cs Belum Bisa Ditemui Pihak Keluarga
Dia menyebutkan bahwa partainya telah tercatat di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
"Tinggal memenuhi persyaratan berdasarkan UU no 2 tahun 2011, bahwasanya tingkat provinsi alhamdulillah kami telah mencapai 100 persen, dan 75 persen di tingkat kabupaten, 35 persen di tingkat kecamatan seluruh Indonesia," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ahmad Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad atas dugaan tindak pidana terorisme di daerah Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021) pagi.
Ketiganya ditangkap di tempat terpisah. Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB pada Selasa (16/11/2021).
Lalu, Ustaz Farid Okbah diketahui ditangkap sekitar pukul 04.43 WIB di Jalan Yanatera, Jatimelati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021).
Sementara itu, Ustaz Anung Al-Hamat ditangkap di jalan Raya Legok Blok Masjid, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 05.49 WIB pada Selasa (16/11/2021).
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka usai diduga terlibat kelompok teroris Jamaah Islamiah (JI).
"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).
Ketiganya dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2018 tentang Terorisme dan UU nomor 9 tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.