Perintah Jokowi ke Jajaran soal PPKM Level 3 saat Nataru: Komunikasikan dengan Baik pada Masyarakat
Soal PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada Libur Natal dan Tahun Baru, Jokowi minta jajaran kementerian komunikasikan dengan baik kepada masyarakat.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajaran kementeriannya untuk mengkomunikasikan dengan baik ke masyarakat soal kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Diketahui, PPKM level 3 nantinya kan berlaku di seluruh Indonesia sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Presiden juga meminta agar lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di benua Eropa juga diinformasikan.
"Mengenai rencana penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada saat Natal dan tahun baru. Ini agar dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat."
"Sampaikan mengenai perkembangan kenaikan kasus-kasus yang ada di Eropa," kata Jokowi dalam Rapat Terbatas Mengenai Evaluasi PPKM yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (22/11/2021).
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Mulai 23 November - 6 Desember 2021
Jokowi menyadari bahwa ada beberapa pihak yang tak setuju dengan kebijakan pemerintah itu.
Untuk itu, menurut dia komunikasi yang baik kepada publik menjadi landasan penting bagi pemerintah ambil kebijakan PPKM itu ke depan.
"Ini penting sekali sebagai sebuah background dari keputusan yang akan kita ambil, karena memang ada beberapa (pihak) yang menolak pemberlakuan PPKM Level 3 ini karena memang menginginkan situasi menjadi normal kembali," jelas dia.
Kemudian, Jokowi pun mengingatkan terkait agenda Indonesia yang akan jadi tuan rumah KTT G20 mulai Desember nanti.
Menurut Jokowi, momentum tersebut akan menguji pemerintah dalam mengendalikan pandemi Covid-19.
Baca juga: Inggris Izinkan Pendatang yang Mendapat Vaksin Covid-19 Produksi China dan India
Maka dari itu, ia juga memerintah Satgas Penanganan Covid-19 untuk turun ke lapangan mengawasi penerapan protokol kesehatan.
"Saya ingatkan bahwa kegiatan kick-off untuk Sherpa Meeting di KTT G20 nanti akan dilakukan di Jakarta, dan kick-off untuk Finance Track di Bali, di awal Desember, sehingga dunia akan melihat kita."
"Oleh sebab itu, saya minta secara detail nanti didampingi dari Satgas (Covid-19 pada) kedatangan delegasi di bandara, di hotel, dan di lingkungan hotel atau resort sampai ke venue-venue. Ini penting sekali," kata dia.
Selain itu, Jokowi juga meminta Menteri Kesehatan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di akhir tahun ini.
Salah satunya, memastikan ketersediaan layanan kesehatan jika terjadi lonjakan.
"Saya minta Menteri Kesehatan untuk melakukan langkah-langkah antisipasi untuk memastikan kesiapan rumah sakit apabila terjadi lonjakan pasien sakit selama akhir Desember (2021) dan awal Januari 2022, terutama pemetaan situasi dan terutama di daerah yang berpotensi kasusnya meningkat," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan seluruh wilayah di Indonesia akan berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Menurut Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga lonjakan kasus positif virus corona (Covid-19).
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021), melansir Tribunnews.com.
Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Muhadjir mengatakan kebijakan ini dikeluarkan guna memperketat pergerakan masyarakat dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.
Baca juga: Pemerintah Diminta Siapkan Skenario Terburuk Hadapi Lonjakan Covid-19 Pasca Libur Nataru
Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tuturnya.
Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujarnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Fahdi Falevi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.