Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Bebaskan Penyebar Pesan Jihad Lawan Densus 88, Ini Alasannya

Polri memutuskan untuk membebaskan AW yang merupakan penyebar pesan seruan jihad untuk melawan Densus 88 Antiteror Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polri Bebaskan Penyebar Pesan Jihad Lawan Densus 88, Ini Alasannya
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri memutuskan untuk membebaskan AW yang merupakan penyebar pesan seruan jihad untuk melawan Densus 88 Antiteror Polri.

AW sebelum sempat ditangkap Polresta Bandung, Jumat (19/11/2021) lalu.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan AW telah mengakui kesalahannya atas penyebaran pesan jihad lawan Densus tersebut.

Pelaku hanya akan dilakukan pembinaan.

"Yang bersangkutan mengakui salah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Polri tentu selain aparat penegak hukum polri adalah sebagai aparat yang melakukan pembinaan kepada masyarakat, melakukan perlindungan pengayoman kepada masyarakat," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/11/2021).

Hingga saat ini, pelaku telah dipulangkan ke rumahnya terhitung sejak Jumat (19/11/2021) malam.
Dia dipastikan tidak diproses hukum atas perbuatannya tersebut.

Baca juga: Polri Tangkap Penyebar Pesan Jihad Lawan Densus 88, Ternyata Pelaku Dalam Pengaruh Obat Penenang

Berita Rekomendasi

"Atas pertimbangan yang bersangkutan masih bisa dilakukan pembinaan, Polri memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk kita bina, sehingga pada malam harinya pada 18.30 WIB, saudara AW dipulangkan ke rumahnya dan tentu tidak dilakukan proses hukum, namun dilakukan secara pembinaan," jelasnya.

Polri mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan adanya pesan-pesan yang dapat memecah belah bangsa.

"Yang terpenting adalah dalam kasus ini bahwa masyarakat terhindar dari upaya-upaya provokasi, Polri memberikan penjelasan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dilakukan secara profesional dan proporsional," katanya.

AW sebelumnya ditangkap di rumahnya pada Jumat 19 November 2021.

Baca juga: Komisi III DPR Minta Densus 88 Bongkar Seluruh Jejaring Kelompok Teroris di Indonesia

"Pelakunya adalah atas nama inisial AW. Kami sampaikan bahwa hari Jumat tanggal November 2021 jam 15.00 WIB, Polresta Bandung dalam hal ini Satreskrim telah mengamankan saudara AW di rumahnya di mana yang bersangkutan melakukan tindakan provokasi," kata Ramadhan.

Ramadhan menuturkan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Ternyata, pelaku dalam pengaruh obat saat menyebarkan pesan berantai tersebut.

Dijelaskan Ramadhan, AW sedang terpengaruh obat Riklona alias obat penenang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas